Komisi Yudisial Akan Periksa Tahanan KPK
Setelah meminta keterangan Probosutedjo, Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta keterangan lima pegawai Mahkamah Agung dan pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso.
Setelah itu Komisi Yudisial akan memeriksa hakim yang mengadili perkara korupsi Probosutedjo, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga MA.
Demikian diutarakan Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan Martabat dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial HM Irawady Joenoes, Selasa (18/10), seusai meminta keterangan Sekretaris Probosutedjo, Tri Widodo. Kami akan meminta izin KPK untuk meminjam tahanannya, terutama yang disebut-sebut Probosutedjo. Kalau informasi sudah cukup lengkap, kami baru akan periksa para hakimnya, katanya.
Secara terpisah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mempersilakan KPK memeriksa jaksa di jajarannya. Jika terbukti menerima suap, Jaksa Agung siap menindak jaksa bersangkutan. Sejauh ini jaksa I Ketut Murtika membantah terima suap. Ini dikatakannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji, ujarnya.
Menurut Jaksa Agung, Murtika dan jaksa lain dalam kasus Probosutedjo belum diperiksa karena data-datanya masih mentah. Orang ngomong boleh-boleh saja, cuma kalau ngomong hukum kan dasarnya bukti. Ini bedanya infotainment dengan hukum, kata Jaksa Agung.
Sementara itu, menurut Irawady, dari pemeriksaan Komisi Yudisial kemarin, Tri Widodo lebih banyak memperkuat keterangan Probosutedjo sebelumnya. Tri Widodo mengaku ikut membawa uang bersama Harini dan Pono Waluyo, tetapi tidak masuk ke Kantor MA. Tri Widodo juga memperlihatkan lembar terakhir fotokopi konsep putusan yang ditulis dengan tangan.
Sementara itu, M Soleh, panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang disebut-sebut Probosutedjo sebagai orang yang mengurus perkaranya di tingkat banding, menolak menjawab wartawan saat dimintai konfirmasi. Soleh hanya mengangkat kedua tangannya, Mohon maaf, mohon maaf, katanya.
Sikap itu ditunjukkan Soleh saat dicegat seusai diperiksa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa, dalam kasus penyuapan lain yang dilakukan Teuku Syaifuddin Popon, pengacara Abdullah Puteh.
Kuasa hukum Probosutedjo, H Arrizal Boer, kemarin menjelaskan, walaupun Probosutedjo diperas sejak di tingkat pengadilan negeri hingga MA, Tapi Pak Probo tak pernah berurusan dengan hakim dan jaksa. Semua yang mengelola pengacaranya. Inisiatif perduitan itu datang dari pengacaranya, katanya.
Sebaliknya Harini Wijoso, yang kemarin diperiksa KPK menegaskan lagi bahwa dia tidak terlalu tahu cara pemberian uang bagi majelis hakim perkara Probosutedjo. Urusan itu diatur oleh Pono Waluyo. (ana/idr/VIN/SON)
Sumber: Kompas, 19 Oktober 2005