Puteh Pasrah, Jual Tanah 1.961 M2; Untuk Bayar Kerugian Negara Rp 6,564 Miliar

Terpidana kasus korupsi pembelian Helikopter Rostov Mi-II Abdullah Puteh tidak bisa menawar pembayaran uang ganti kerugian negara. Kemarin, istrinya, Marlinda Purnomo, menyatakan akan membayar uang Rp 6,564 miliar tersebut setelah Idul Fitri.

Istri gubernur nonaktif NAD itu datang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 10.00. Ketika ditanya maksudnya, mantan penyiar TVRI itu tersenyum, namun tidak banyak menjawab. Saya mau berkonsultasi dengan Bu Yessy (Yessy Esmiralda, jaksa penuntut umum dalam kasus Puteh, Red), kata Linda yang mengenakan baju muslim dominasi warna hitam dan putih.

Menurut ketua tim jaksa penuntut umum Khaidir Ramli, kedatangan Linda bertujuan untuk menyatakan iktikad baik membayar ganti kerugian negara seperti vonis majelis hakim MA. Tadi Bu Linda menyatakan akan membayarnya setelah Lebaran dengan menjual tanah di Cipete, kata Khaidir.

Sekarang kan masih puasa. jadi, atas dasar kemanusiaan, kami memberikan kesempatan sebelum kami melakukan penyitaan, lanjutnya sambil tersenyum.

Jaksa berkumis lebat itu mengatakan, tanah yang akan dijual Puteh seluas 1.961 meter persegi dengan nilai NJOP Rp 2,5 juta dan harga pasaran Rp 4 juta per meter persegi. Dengan demikian, penjualan tanah itu bisa menghasilkan Rp 7,8 miliar. Uang yang harus dibayarkan kepada negara adalah denda Rp 500 juta dan uang ganti kerugian negara Rp 6,564 miliar.

KPK menyerahkan sepenuhnya penjualan tanah tersebut kepada Puteh. Tapi, KPK akan membantu bila ada yang ragu untuk membeli tanah Puteh itu. Tidak ada hubungan tanah tersebut dengan kasus korupsi. Kalau ada yang mengkhawatirkan hal itu, bisa menghubungi KPK, ujarnya.

Bagaimana bila setelah Lebaran, Puteh tidak bisa memenuhinya? Tidak usah berandai-andai. Yang jelas, kami melihat sudah ada iktikad baik untuk membayar ganti rugi negara, tambah Khaidir.

Jangka waktu pembayaran tersebut sebenarnya telah habis 13 Oktober lalu. Tim jaksa berusaha menanyakan pembayaran uang itu kepada Puteh. Awalnya, dia menawar akan mencicil dalam jangka waktu lima tahun, tapi ditolak. Kemudian, dia berusaha menawar lagi menjadi setahun dan tetap ditolak.

Akhirnya, Puteh bersedia membayarnya pasca Lebaran. Sebab, kalau tidak, hartanya akan disita. Dia juga harus mengganti hukuman tersebut dengan kurungan tiga tahun. Kini Puteh sedang menjalani hukuman 10 tahun. (lin)

Sumber: Jawa Pos, 19 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan