Terkait Kasus Suap MA PPATK Lacak Rekening Hakim Agung

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pihaknya siap melacak rekening para hakim agung yang diduga terlibat kasus suap di Mahkamah Agung (MA).

Penegasan itu disampaikan Yunus saat berbuka puasa dengan wartawan di Ruang Rapat Besar PPATK, Gedung BI Kebon Sirih Lt 4, Jakarta, kemarin. Kami memang belum melakukan pemeriksaan karena belum ada laporan masuk. Tapi, diminta atau tidak, PPATK siap memeriksa, katanya.

Menurut Yunus, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meminta secara resmi ke PPATK untuk melacak rekening para hakim agung. Namun, kata Yunus, PPATK akan melacak.

Saya yakin rekening-rekening yang terlibat itu pasti dilaporkan. Sebab, kasus yang ditangani KPK itu sekarang sudah ada tersangkanya. Kita tunggu saja, ujarnya.

Lebih lanjut, kata Yunus, PPATK berkewajiban mengawasi dan memeriksa transaksi rekening bank. Bukan hanya milik pejabat negara, seperti hakim agung, Kejagung, atau Kapolri. Tapi, seluruh rekening pengusaha juga akan diperiksa apabila ada laporan dari penyidik dalam sebuah perkara pidana.

Prosedurnya, lanjut dia, bila ada laporan soal rekening mencurigakan, PPATK bukan melacak atau memeriksa pemilik rekening. Yang diperiksa dan juga dilacak adalah transaksi uangnya. Kita tidak memeriksa ke lapangan. Tapi, kita terima laporan. Baru laporan itu kita analisis di belakang meja, paparnya.

Dia menuturkan, kasus suap Probosutedjo sebenarnya sudah lama. Hanya baru sekarang muncul ke permukaan. Itu pun berkat KPK yang melacak. Saya tegaskan, sampai sekarang KPK belum meminta kepada kita untuk melacak secara resmi, tegasnya. (bud)

Sumber: Jawa Pos, 19 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan