Soal pengadaan buku sekolah dan rencana kenaikan gaji guru merupakan dua hal yang menarik perhatian saya ketika membaca iklan Mendiknas berjudul Menjawab Keraguan dengan Karya. Iklan tersebut disajikan oleh Biro KLN dan Humas Depdiknas di harian Kompas terbitan 24 Oktober 2005 halaman 25.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan hari Senin (31/10) menggelar rapat pleno hakim agung. Rapat tersebut digelar untuk menjelaskan skandal suap yang terjadi di lingkungan MA.
Gubernur Banten (non-aktif) Djoko Munandar mengakui, tunjangan kegiatan Panitia Anggaran DPRD Banten memang diberikan untuk memperlancar pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2003.
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Kaltim Harry Poernomo membantah pernah memberikan pernyataan atau keterangan terkait dengan penyelidikan berbagai dugaan korupsi di perusahaannya. Klarifikasi itu diharapkan dapat menjernihkan kontroversi penanganan kasus yang sudah masuk ke Timtastipikor tersebut.
Indonesian Corruption Watch (ICW) kemarin melaporkan dugaan korupsi Rp 400 miliar yang terjadi di tiga badan usaha milik negara (BUMN) kepada Men BUMN Soegiharto. Ketiga BUMN itu adalah TVRI, Perumnas, dan PT Pindad. Korupsi di TVRI sekitar Rp 7,2 miliar, Perumnas Rp 350 miliar, dan PT Pindad Rp 40 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kemungkinan keterlibatan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo, atas lima staf lembaga tersebut.
Niat Maria Pauline Lumowa, buron kasus BNI, untuk kooperatif dalam mengungkap kasus pembobolan BNI Rp 1,3 triliun, tampaknya, tidak bertepuk sebelah tangan. Mabes Polri menyambut baik tawaran kerja sama itu.
Di saat umat muslim bersuka cita menyambut Lebaran, Bupati (nonaktif) Blitar Imam Muhadi mendapat parsel yang menyakitkan. Tiga hari menjelang Lebaran, dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan, dan mengembalikan kerugian negara Rp 36 miliar.
Bupati Blitar Imam Muhadi, yang telah nonaktif dari jabatannya, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana APBD tahun 2002-2004 sebesar Rp 97 miliar, Senin (31/10).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan bukti tiga BUMN yang diduga melakukan korupsi senilai total Rp 400 miliar kepada Menneg BUMN Sugiharto. Ketiga BUMN itu adalah PT Pindad, TVRI dan Perum Perumnas.