Majelis hakim Pengadilan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara terhadap tiga mantan pimpinan DPRD Tabalong periode 1999-2004 karena terbukti mengorupsi APBD Tabalong tahun 2001-2002 senilai Rp 2,3 miliar. Ketiganya adalah mantan Ketua DPRD yang kini menjadi Wakil Bupati Tabalong Murhan Effendi, serta mantan Wakil Ketua DPRD Taufik Amin Wasthoni dan Sugiannor.
Salah satu pemegang saham PT Bank Dagang Bali, I Gusti Ngurah Oka Budiana (44), Senin (28/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, subsider lima bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,248 triliun.
Perkara pengusaha Probosutedjo telah diputus oleh majelis hakim kasasi yang baru, Senin (28/11). Pengucapan putusan itu dilakukan dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum.
Mantan Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat Fuad Said dan kepala seksi sarana operasional suku dinas itu, Mingan Suyono, dituntut masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan satu tahun.
Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) Jakarta Barat Fuad Said, 51, dan Kepala Seksi Sarana Operasi DPK Jakarta Barat Mingan Suyono, 53, dituntut hukuman penjara 4 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 sebesar Rp14 miliar, kemarin, dituntut hukuman empat tahun penjara.
Penentuan dana alokasi umum (DAU) secara intensif telah digodok oleh Panitia Kerja DPR beberapa waktu lalu.
The International Mei Hwa Foundation, lembaga donor dunia yang berkedudukan di Kopenhagen, Denmark, memberikan bantuan dana pendampingan untuk 513 kabupaten dan kota di Indonesia.
Djoko dan Pemimpin DPRD dinilai berkolusi menyelewengkan anggaran.