Anggota KPU Banyumas Tersangka Korupsi

Dituding menggelembungkan dana kelompok kerja dan sosialisasi.

Dua anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyumas, Jawa Tengah, Ismoyanto Heru Permana dan Diana Tambunan, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam tubuh penyelenggara pemilihan umum ini. Diana kemarin menjalani pemeriksaan pertama di Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Suprapto membenarkan pihaknya telah menetapkan Diana Tambunan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi itu. Pihak kejaksaan negeri juga telah melayangkan panggilan yang kemudian dipenuhi oleh Diana kemarin. Dia kami panggil sebagai tersangka. Meski saat ini sudah tidak aktif dan tidak tercatat sebagai anggota KPU, saat kasus itu terjadi ia masih aktif sebagai anggota, kata Suprapto di Banyumas kemarin.

Seusai pemeriksaan, kepada wartawan Diana Tambunan membenarkan dirinya dipanggil sebagai tersangka. Beberapa hari sebelumnya ia mendapat dua surat yang ditujukan kepada dirinya dan satu surat kepada Kepala Kantor Pajak dan Kas Negara, tempat ia bekerja. Surat kepada atasan saya menyatakan agar menghadirkan saya ke kejaksaan negeri menjadi saksi dan yang satunya sebagai tersangka, ujarnya.

Diana menyatakan, dirinya hadir sendiri ke Kejaksaan Negeri Purwokerto sesuai dengan isi surat panggilan yang diterimanya. Tanpa didampingi pengacara, ujarnya. Ia mengakui pemeriksaan itu terkait dengan penggunaan dana oleh KPU Banyumas. Namun, ia membantah terjadi korupsi karena semua keputusan mengenai dana itu diputuskan secara pleno, Jadi semua anggota KPU Banyumas harus dipanggil juga.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Diana adalah tersangka kedua setelah beberapa hari sebelumnya Kejaksaan Negeri Banyumas menetapkan Ismoyanto Heru Permana, yang juga Ketua KPU Banyumas, sebagai tersangka. Heru telah dipanggil beberapa hari sebelumnya dalam status sebagai tersangka. Baik Heru maupun Diana Tambunan adalah anggota KPU dari kalangan pegawai negeri sipil.

Dalam kasus korupsi itu, para anggota KPU Banyumas diduga telah melakukan penggelembungan dana kelompok kerja, sosialisasi, dan transpor. Mereka diduga telah mematok dana lebih tinggi dari indeks yang ditetapkan daerah. Total dana yang diduga digelembungkan adalah Rp 371 juta yang dibagi ke semua anggota komisi.

Sumber Tempo menyatakan, dugaan korupsi itu juga bakal memunculkan nama lain sebagai tersangka. Yang pasti akan ada anggota KPU dan dari kalangan sekretariat, katanya dan minta agar tak disebut namanya.

Anggota KPU Banyumas lainnya, Indra Purnomo, menyatakan bahwa dia tidak bisa berkomentar atas kasus itu. Semua saya serahkan kepada pihak kejaksaan. Dan, selaku warga negara yang baik, saya akan mengikuti semua prosedur yang ditetapkan, ujarnya. ARI AJI HS

Sumber: koran Tempo, 6 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan