Komisi Pengawas Dimenangkan

Putusan ini sama seperti yang diputus KPPU.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait dengan divestasi (penjualan) dua kapal tanker very large crude carrier (VLCC) milik Pertamina. Menurut Hakim Agung Harifin A. Tumpa, anggota majelis kasasi, perkara itu telah diputus pada 29 November. Namun, Harifin enggan menjelaskan isi putusan tersebut. Tidak etis. Lebih baik ke ketua saja, ujarnya, Minggu (4/12).

Sumber Tempo di Mahkamah Agung mengatakan, majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Abdul Kadir Mappong mengabulkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Majelis kasasi menolak keberatan Pertamina yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ujar sumber yang juga asisten hakim agung itu.

Kasus ini berawal pada November 2002 ketika Pertamina memesan dua unit kapal tanker VLCC kepada Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea Selatan, seharga US$ 65 juta per unit. Tapi, belakangan, terjadi kesulitan dana. Pertamina pada April 2004 menjual dua kapal tanker itu senilai US$ 184 juta.

Dalam penjualan itu--setelah dilakukan investigasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha--penunjukan konsultan dalam penjualan itu tidak melalui tender. Komisi juga menilai harga jualnya lebih rendah sehingga berpotensi hilangnya penerimaan negara mencapai Rp 180-504 miliar.

Komisi Pengawas dalam putusannya pada 3 Maret 2005 menyatakan Pertamina melanggar Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi juga menghukum dengan denda miliaran rupiah.

Atas putusan itu, Pertamina mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan keberatan itu. Pengadilan menyatakan tender divestasi dilakukan sesuai dengan ketentuan. Adapun putusan KPPU, majelis menilai, tidak memiliki dasar kuat. Kontan saja Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sumber tadi mengatakan, konsekuensi putusan kasasi, putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibatalkan. Putusan ini sama seperti yang telah diputus Komisi Pengawas Persaingan Usaha, ujarnya.

Amir Syamsuddin, pengacara Pertamina, belum bisa berkomentar. Ia mengaku sedang berada di luar kota. Ia hanya mengatakan mendapat informasi soal putusan ini melalui rekannya, Juniver Girsang. Tempo berusaha menghubungi Juniver melalui telepon ataupun mengirimkan pesan pendek, tapi tidak ada jawaban.

Hal senada dikatakan juru bicara Pertamina, Abadi Purnomo. Ia mengatakan belum mendengar putusan itu. SUKMA LOPPIES | EDY CAN | DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 6 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan