MA: Soeharto Tak Bisa Diadili Sebelum Sehat
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, pengadilan tidak dapat mengadili mantan presiden Soeharto bila kondisi kesehatannya tidak berubah.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, pengadilan tidak dapat mengadili mantan presiden Soeharto bila kondisi kesehatannya tidak berubah. Ia mengatakan, keputusan itu sudah menjadi hukum berkekuatan tetap. Dari sudut pengadilan, kasus Soeharto sudah selesai. Orang yang tidak sehat tidak bisa diadili, ujarnya di kantornya kemarin.
Bagir mengungkapkan, mantan orang nomor satu pada era Orde Baru itu tidak bisa diadili bila tidak sembuh berdasarkan putusan kasasi majelis hakim yang dipimpin almarhum Hakim Agung Toton Suprapto pada 2002.
Dalam salah satu amar putusannya, kata Bagir, memerintahkan kejaksaan agar Soeharto diobati sampai sembuh dengan biaya negara dan kemudian baru bisa diadili. Putusan itu, menurut Bagir, secara hukum sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR pada Senin (28/11), Kejaksaan Agung didesak oleh Komisi Hukum DPR untuk kembali menuntut Soeharto ke pengadilan. Tapi Soeharto sampai saat ini telah divonis oleh tim dokter ahli kejaksaan menderita kerusakan otak permanen sehingga tidak bisa diadili. Menanggapi desakan itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan akan menanyakannya ke Mahkamah Agung. Dia berencana meminta fatwa. EDY CAN
Sumber: Koran Tempo, 6 Desember 2005