Mantan Ketua DPRD Tersangka Dugaan Korupsi APBD di Kendal

Kejati Jateng menyetujui penetapan tiga tersangka, terkait dengan kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003 yang diduga dilakukan oleh 45 mantan anggota DPRD Kendal.

Ketiga tersangka adalah mantan ketua DPRD Sutrimo, mantan wakil ketua Abdul Wachid Hasyim, dan Ketua Tim Anggaran Eksekutif Endro Arintoko. Penetapan tersangka itu menyusul peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dalam ekspose internal antara Kejari Kendal dan Kejati Jateng di Kejaksaan Tinggi, kemarin.

Kepala Kejati Parnomo melalui Asisten Intelijen Zulkarnain di ruang kerjanya, setelah ekspose, kemarin, mengatakan, ketiganya diduga kuat sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Zulkarnain juga mengungkapkan, selain ketiga tersangka tersebut, masih ada tiga calon tersangka lain yang dibidik. Siapa ketiga calon tersangka itu, Zulkarnain enggan mengungkapkan.

Masalah calon tersangka lain yang dibidik itu, Zulkarnain hanya menjelaskan, kejaksaan masih perlu mendalami keterlibatan mereka, sebelum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejati merestui peningkatan status perkara itu, karena sudah ditemukan bukti awal yang cukup. Unsur melawan hukum jelas dan kerugian negara sudah terpenuhi.

Kerugian negara, kata dia, mencapai Rp 6,3 miliar. Sebenarnya kerugian awalnya Rp 7, 044 miliar lebih, namun kemudian ada mantan anggota Dewan yang mengembalikan Rp 706 juta.

Pos-pos anggaran apa saja yang diduga diselewengkan, dia menyampaikan, banyak sekali item mata anggaran yang menyimpang. Di antaranya tunjangan kesejahteraan, mata anggaran yang tidak sesuai dengan Kepmendagri No 29/2002, tunjangan perbaikan penghasilan, serta tunjangan asuransi purnabakti untuk Dewan di luar APBD.

Abdul Wachid Hasyim saat ditanya secara terpisah, enggan berkomentar perihal sangkaan kepadanya. Kalau APBD 2003 itu dinilai sebagai dobel anggaran, kan tidak hanya di Kendal, tapi di seluruh Indonesia. Mengapa yang dibidik hanya Kendal? ucapnya.

Sementara itu, Sutrimo mengatakan, dia memang mengetahui alur peruntukan APBD 2003 itu, dan peruntukannya jelas. Mengenai asuransi ganda, menurutnya, tidak ada yang salah. Demikian pula Endro, belum mau berkomentar.(yas,G15-29t)

Sumber: Suara Merdeka, 24 Novemebr 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan