Penghasilan resmi bulanan presiden dan wakil presiden untuk tahun anggaran 2006 tidak dinaikkan. Angkanya sama seperti yang dianggarkan sejak 2000. Yakni, gaji pokok presiden Rp 30,240 juta dan Wapres Rp 20,160 juta.
Setelah menjebloskan Probosutedjo ke Lapas Cipinang, Kejagung memberikan deadline satu bulan kepada adik tiri mantan Presiden Soeharto itu untuk melunasi uang pengganti kerugian negara Rp 100,931 miliar. Masa pembayaran terhitung sejak putusan kasasi Probo keluar pada 28 November 2005.
Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Tim Pemberantasan Korupsi memeriksa pegawai Sekretariat Negara yang diduga terlibat penyimpangan pengelolaan aset-aset Sekretariat Negara. Jika masih aktif (bekerja) di sini silakan saja. Kami akan membantu penyidikan, ujar Yusril di kantornya kemarin.
Gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden pada 2006 tak dinaikkan. Gaji pokok Presiden tetap sebesar Rp 30,24 juta per bulan dan gaji pokok wakilnya Rp 20,16 juta per bulan.
Ketua Komite Pajak International Business Chamber Philip J. Shah, yang mewakili pengusaha asing, mengaku terkejut atas pernyataan Jusuf karena selama ini tak ada bukti dan proses pemeriksaan.
Mantan pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2001-2002, dalam ekspose internal di kejati Jateng, kemarin. Tersangka kasus APBD 2001 itu adalah SD, beserta tiga mantan wakil ketua lainnya, SS, MCW, dan S.
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,2 miliar pada proyek pengadaan buku dan alat peraga untuk Perguruan Agama Islam Dasar atau PAID di Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jambi tahun 2004. Mereka adalah pimpinan proyek, A Kholiq; pimpinan CV Nusa Agung, Purnawan selaku kontraktor; dan seorang dari panitia lelang.
Senin 28 November 2005, pukul 23.05, seorang penelepon mengontak koran ini. Pesannya singkat: Probosutedjo telah divonis empat tahun penjara. Silakan cek dan cari informasi sendiri!
Ruang tamu kantor Transparency International Indonesia di Jalan Tulodong Bawah, Jakarta, Jumat (25/11), penuh sesak oleh wartawan media cetak dan elektronik. Hujan deras yang mengguyur Jakarta tak menyurutkan keinginan menemui Khairiansyah Salman, penerima Integrity Award 2005 dari Transparency International.
Menarik mencermati sisi paradoks Khairiansyah Salman. Keberanian atau bahkan kenekatannya membongkar skandal korupsi yang melilit Komisi Pemilihan Umum menjadikan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan ini sebagai pahlawan. Tapi keterlibatannya sebagai penerima aliran dana korupsi Dana Abadi Umat Departemen Agama, sebaliknya, justru menobatkannya sebagai penjahat.