Tersangka Korupsi Dana Pengungsi Disidik Jakarta
Polda kekurangan penyidik.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kemarin menyerahkan lima tersangka kasus korupsi dana pengungsi Poso, Sulawesi Tengah, ke Markas Besar Kepolisian RI. Para tersangka diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat khusus Polri. Mereka sudah berangkat, ujar Juru bicara Polda Sulawesi Tengah, AKB Rais D. Adam, kemarin.
Puluhan aparat kepolisian mengawal prosesi pemindahan lima tersangka yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 6,4 miliar itu ke pesawat. Polisi juga menjaga ketat area Bandara Mutiara, Palu. Para tersangka adalah mantan pejabat Bupati Poso yang kini masih menjabat sebagai kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sulawesi Tengah Andi Asikin Suyuti dan tiga pengusaha rekanan Dinas Kesejahteraan Sosial, H Agus, Ivan Sijaya, dan Arif Raja Dewa.
Tersangka paling gres adalah Abdul Kadir, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/11) malam. Tersangka Kadir juga terdakwa perkara pembunuhan Karminalis, Kepala Desa Pinedapa, Kecamatan Poso Pesisir, pada 2004. Kini, perkara Kadir masih diproses di tingkat kasasi.
Rais mengatakan, para tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan bangunan rumah (BBR). Penyidikan terpaksa ditangani Mabes Polri karena personel penyidik di Polda Sulawesi Tengah sangat sedikit sementara kasus-kasus lainnya harus segera diselesaikan. Mereka dikirim ke Mabes agar kasus ini segera dituntaskan, kata Rais.
Pemimpin Proyek Dinas Kesejahteraan Sosial Sulawesi Tengah Syamsul, yang juga salah satu saksi kasus, mengatakan, dalam penyaluran BBR pihaknya sudah melakukan pembagian secara benar. Hanya, memang ada warga Poso yang mengambil dana BBR itu, tapi tak membangun rumahnya dengan alasan dana pembangunan rehabilitasi rumah terlalu sedikit.
Menurut Syamsul, setiap rumah yang rusak di Poso dihargai Rp 2,5 juta. Namun, pihaknya tidak bisa memaksa warga untuk membangun rumahnya. Sebab, mereka yang paling tahu kondisi rumah masing-masing, ujarnya. muhammad darlis
Sumber: Koran Tempo, 2 Desember 2005