Istri Puteh Bayar Uang Dua Kardus

Abdullah Puteh, terpidana 10 tahun penjara kasus korupsi pembelian helikopter Rostov Mi-II buatan Rusia, memenuhi putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Mantan gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu akhirnya membayar uang ganti rugi Rp 6,564 miliar kepada negara.

Melalui istrinya, Marlinda Purnomo, uang tersebut diserahkan secara tunai kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK selaku eksekutor kemarin. Penyerahan uang dilakukan di kantor Bank Mega di Gedung Danamon, Jalan Sudirman, Jakarta, sekitar pukul 11.00.

Tim JPU terdiri atas jaksa Khaidir Ramli dan Yessy Esmeralda didampingi dua penyidik, yakni Yurod Saleh dan Siswanto. Linda, panggilan Marlinda Purnomo, tiba didampingi pengacaranya, Suhardi Soemomoljono.

Uang ganti rugi itu tidak langsung bisa dibawa tim KPK. Sebab, Linda masih harus mengikuti beberapa prosedur pencairan keuangan. Mantan penyiar TVRI tersebut mendapatkan uang miliaran rupiah setelah mengajukan utang ke Bank Mega di Jalan Kapten Tendean pada 23 November lalu. Utang itu diperoleh dengan menjaminkan dua bidang tanah di Cipete, Jakarta, seluas 1.900 meter persegi dan di Ciganjur seluas 2.000 meter persegi.

Begitu pembayaran dari Linda selesai, tim JPU langsung membawa uang itu ke Bank BRI di Jalan Veteran untuk dimasukkan ke rekening KPK. Rombongan KPK tiba di BRI pukul 17.30 saat Jakarta gerimis. Mereka menumpang tiga Kijang silver milik KPK bernopol B 2040 BQ, B 2487 LQ, dan B 2417 LQ. Untuk pengamanan, mereka dikawal enam personel Brimob dari Polda Metro Jaya.

Tiba di tempat parkir gedung BRI, pintu bagasi salah satu mobil dibuka. Kemudian, para anggota Brimob bergegas mengangkat dua kardus besar berisi uang Puteh. Para staf BRI yang belum pulang karena menunggu KPK langsung sigap menerima. Penyetoran uang ke rekening KPK tersebut tidak berlangsung lama. Karena telah disiapkan, hanya dibutuhkan waktu sekitar 10 menit.

Mengapa tidak ditransfer dari Bank Mega? (Pembayaran ganti rugi) ini kan menyangkut hukum. Jadi, kami selaku eksekutor perlu melihat fisik uangnya, jelas Jaksa Khaidir Ramli. Dia menjelaskan, uang itu selanjutnya disetorkan ke rekening kas negara.

Lantas, bagaimana dengan denda yang harus dibayar Puteh? Soal denda, pembayarannya tidak ada deadline. Jadi, tidak harus dibayar sekarang, katanya.

Pada 13 September 2005, majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menyatakan bahwa Puteh terbukti bersalah bersama Bram Hade Manoppo melakukan korupsi dalam pembelian helikopter Rostov Mi-II buatan Rusia. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Puteh diharuskan membayar ganti rugi Rp 6,564 miliar. Bila dalam sebulan tidak membayar, hartanya akan disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, dia akan dipidana tiga tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, seharusnya Puteh membayar ganti rugi selambatnya pada 13 Oktober 2005. Tapi, dia meminta penundaan pembayaran kepada KPK sampai 9 November 2005. Lalu, dia minta mundur lagi hingga 23 November 2005 agar bisa menjual tanahnya lebih dulu. Karena tidak berhasil menjual tanahnya, pada 23 November lalu, istrinya mengajukan pinjaman ke Bank Mega. (lin)

Sumber: Jawa Pos, 2 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan