Tinta yang digunakan pada Pemilihan Umum 2004 diproduksi perusahaan cat di Depok, bukan perusahaan tinta.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Yudisial.
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap lima pegawai Mahkamah Agung karena diduga terlibat makelar perkara, seorang pegawai Mahkamah Agung diusulkan dipecat karena tindakan yang hampir serupa.
Korupsi sudah dianggap sebagai extra-ordinary crime. Sehingga, anggota DPR merasa perlu memberikan wewenang yang sangat besar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantasnya. Sayangnya, kekuasaan itu hanya diberikan dalam rumusan kata-kata, tidak dalam pelaksanaannya.
Melalui Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, terpidana kasus dana kapling, Kurdi Moekri, akan mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Marni Emmy Mustafa kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan Bupati Lamandau Bustani DJ Mamud, Rabu (11/1), sekitar pukul 15.30. Saat ini Bustani dititipkan di Rumah Tahanan Pangkalan Bun, ibu kota Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kejaksaan Negeri Denpasar memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Ketut Sukita sebagai tersangka dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar periode 1999- 2004 senilai Rp 32,4 miliar. Pemeriksaan Sukita dilakukan di Kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/1), berlangsung sekitar tujuh jam mulai pukul 10.00 Wita.
Anggota DPR RI Mahadi Sinambela kemarin diperiksa Timtastipikor (tim pemberantasan tindak pidana korupsi). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pengalihan aset hak guna bangunan (HGB) tanah Hotel Hilton yang diduga merugikan negara Rp 1,7 triliun. Mahadi pernah jadi wakil ketua Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS).
Herman Allositandi terancam hukuman berat. Mantan ketua majelis hakim perkara korupsi PT Jamsostek, yang diduga terlibat kasus pemerasan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jimmy Adrian Lumanauw, itu diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.