MA-Kejagung Saling Tuding; David Melarikan Diri dengan Dua Paspor

Ditjen Imigrasi diduga memiliki andil besar dalam pelarian David Nusa Wijaya. Karena, koruptor BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) Rp 1,29 triliun itu memiliki dua paspor. Kedua paspor itu asli, namun identitasnya berbeda.

Kedua paspor memiliki perbedaan nama, tanggal lahir, dan masa berlaku. Paspor pertama tertera nama Ng Tjuen We, tanggal lahir 16 November 1953, masa berlaku 5 Juni 2001 sampai 5 Juni 2006. Yang kedua atas nama David Wijaya Ng, tanggal lahir 27 September 1961, masa berlaku 21 Oktober 2003 sampai 21 Oktober 2008.

Satu orang punya dua paspor kan pidana. Tidak mungkin berdiri sendiri, tapi bersama-sama dengan orang dalam (Imigrasi, Red), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan kepada wartawan kemarin.

Tim pemburu koruptor akan berkoordinasi dengan institusi terkait, baik imigrasi dan kepolisian, untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Tim terpadu berkoordinasi bagaimana baiknya. Kalau pidana umum bisa ditangani penyidik kepolisian, namun bisa penyidik imigrasi, katanya.

Kini masih dicari mekanisme terbaik untuk melanjutkan proses penyidikan. Yang efektif mana, karena dua-duanya masuk tim terpadu. Mungkin gabungan lebih cepat, katanya.

Polisi sendiri sudah memeriksa David untuk menelusuri pelariannya. Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam mengakui, penyidik memang meminjam (mengebon) David dari Rutan Salemba. Tujuannya mencari keterangan bagaimana cara dia melarikan diri dan pihak yang membantu. Juga untuk mencari tahu duduk perkara kasus yang melibatkan David dan aset-asetnya.

Namun, sehari kemarin dia beristirahat di tahanan Bareskrim. Mantan Direktur Bank Umum Servitia ini mengaku kelelahan dan jet lag setelah perjalanan jauh dari San Fransisco ke Indonesia. Rencananya hari ini, David yang divonis delapan tahun penjara, baru diperiksa lagi.

Tadi (kemarin, Red )saya melihat kondisi klien saya baik-baik saja. Tapi dia tidak diperiksa. Mungkin besok (hari ini, Red), kata pengacara David, Agustinus Hutajulu, tadi malam.

David yang mestinya masuk penjara sejak kasusnya divonis Mahkamah Agung, ditangkap di San Fransisco oleh FBI lalu diserahkan kepada kepolisian Indonesia. Dia lolos ke luar negeri di sela-sela masa pencekalannya. Karena itu, sangat mungkin ada pihak-pihak yang membantu.

Namun, Kejagung bersikukuh tidak bersalah. Kejagung tetap beranggapan, yang mengajukan permohonan pencegahan adalah pihak yang menangani David pada waktu itu, yaitu Mahkamah Agung.

Masyhudi menegaskan, David dinyatakan hilang sejak 20 Mei 2002, bukan Maret 2004 seperti yang dikatakan David sebelumnya. Tanggal 20 Mei 2002, majelis hakim pengadilan tinggi mengeluarkan penetapan penahanan rutan, katanya.

Kemudian, Kajari Jakarta Barat mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan ketetapan tersebut. Disusul pemanggilan pertama 23 Mei 2002, pemanggilan kedua 4 Juni 2002, dan ketiga 11 Juni 2002. Meski panggilan ke alamatnya, David tak datang.

Masyhudi menjelaskan, pencegahan terhadap David dimulai sejak 22 Desember 2000 sampai 5 Juli 2003. Pencegahan itu dilakukan oleh Kejagung atas permohonan Kajati DKI Jakarta. Pada 11 Agustus 2004, dibuat lagi pencegahan atas permintaan Kejati DKI dan Diterbitkan oleh JAM Intel 11 Agustus 2004.

Diduga, David lolos karena pencegahan terhenti antara 5 Juli 2003 hingga 11 Agustus 2004. Namun, Masyhudi enggan menjawab. MA juga tidak mau disalahkan atas lolosnya David ke luar negeri. MA balik menuding Kejagung sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab karena tidak mengurus perpanjangan masa pencekalan ke Imigrasi.

Menurut Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Mariana Sutadi, yang mengurusi permohonan pencekalan bukanlah mahkamah meski kasusnya berjalan di MA. Perintah cekal juga tidak bisa dikeluarkan hakim. Majelis hakim tidak tahu, seseorang dicekal atau tidak karena tidak ada dalam berkas perkara. Yang ada hanyalah soal penahanan, tambahnya.

Biasanya, lanjutnya, kejaksaan sudah tahu bila masa pencekalan seorang terdakwa akan habis dan segera mengurusnya. Pihak Imigrasi juga sering memberi tahu. Seharusnya, kejaksaan yang menjaga agar terdakwa tidak lari, tambahnya.

Ketua MA Bagir Manan tidak mau menanggapi polemik tersebut. David kan sudah dalam penjara. Sudah, sudah, katanya sambil berjalan. Tolong, dibaca UU Imigrasi tentang pencekalan. Siapa yang seharusnya berwenang melakukan pencekalan, pintanya.

Sesuai UU No 9/1992, hakim memang tidak termasuk pihak yang berwenang memerintahkan pencekalan. Yang berwenang adalah menteri kehakiman, panglima TNI, menteri keuangan serta Kejagung.

Selain menelusuri pelarian David, tim pemburu koruptor kini juga menginventarisasi aset-aset milik David. Aset-aset itu berupa tanah dengan 58 sertifikat hak milik di Cirebon, Jakarta Selatan, Surabaya, Medan, Kedoya Raya, dan Bogor. Namun, ada juga yang berstatus hak guna bangunan (HGB).

Di antaranya, HGB PT Kyoindo Metron Sejati, HGB nomor 174 Bank Umum Servitia. Barang bukti yang disita banyak, kata Masyhudi. Bagaimana aset di luar negeri? Tidak ada yang di luar negeri, sambungnya.

Seorang penyidik di lingkungan Bareskrim mengaku, saat ini pihaknya memang menggali data dan aset David yang masuk ke BPPN dan yang disita kejaksaan. Jika ada aset yang tak disita, apa sebabnya. Jika ada oknum BPPN yang bermain, kita masukkan dalam daftar

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan