Komisi Yudisial Bisa Panggil Paksa Hakim; Kasus Vonis Percobaan Mardijo cs

Komisi Yudisial (KY) akan memanggil paksa hakim perkara Mardijo cs dan Ismoyo cs, jika fotokopi salinan putusan yang diminta KY tidak diberikan. Pemanggilan itu akan dilakukan KY melalui Mahkamah Agung (MA), dan hakim yang menolak memberikan fotokopi salinan akan diberi sanksi berat.

Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluruhan, Martabat, dan Perilaku Hakim Irawadi Joenoes mengungkapkan hal itu, kemarin.

Tidak ada kasus perkara korupsi itu yang hukumannya percobaan. Dalam perkara korupsi, yang ada hukuman seringan-ringannya adalah hukuman badan satu tahun penjara. Kalau ada hakim yang berani memberikan hukuman percobaan, berarti hakimnya sudah keblinger, tandas Irawadi.

Dia menjelaskan, memang telah mendisposisi Sekjen KY Muzayyin Mahbub untuk meminta fotokopi salinan itu, dan itu sudah dilayangkan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Permintaan fotokopi salinan putusan itu merupakan langkah pertama untuk memeriksa hakim. KY memiliki wewenang untuk meminta fotokopi tersebut. KY juga memiliki wewenang untuk memeriksa hakim, bahkan dengan upaya paksa.

Mengenai pendapat Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan memberikan fotokopi salinan putusan perkara Mardijo cs dan Ismoyo cs kepada KY atau tidak, menurut Irawadi, hakim perlu belajar lebih banyak lagi tentang hukum.
Itu berarti hakim-hakim Pengadilan Negeri Semarang tidak mengerti apa itu KY. Suruh mereka itu belajar hukum. Tidak ada alasan KUHAP untuk tidak memberikan fotokopi salinan itu. UU KY No 22/2004 lebih tinggi dari KUHAP, karena UU KY adalah UU terakhir, dan harus dipatuhi, ujarnya.

Dia menandaskan, jika KY meminta fotokopi salinan, maka PN wajib memberikannya, tanpa ada pertimbangan lagi. Jika hal itu tidak dilakukan dalam waktu dekat, maka selain upaya paksa akan dilakukan, sanksi berat juga akan diberlakukan.

Dari fotokopi salinan itulah, KY akan meneliti, apakah benar laporan mengenai putusan kasus APBD Jateng 2003 senilai Rp 14,8 miliar dengan terdakwa Mardijo cs dan APBD Kota Semarang Rp 2,16 miliar dengan terdakwa Ismoyo cs itu dihukum VW (voorwardijke = hukuman percobaan).

Tidak perlu aslinya, cukup fotokopi salinannya. Jika benar ada hukuman VW, kami akan menindak hakim itu, berat sanksinya. Kami tidak main-main, tegasnya.
Irawadi menilai, perilaku hakim yang memberikan vonis VW telah membuat masyarakat marah, karena penanganan korupsi dinilai tidak adil. Maling ayam saja dihukum berat, masak koruptor dihukum VW. Wajar jika ada sebagian masyarakat kita membakar kantor pengadilan.
Seperti diberitakan, KY telah menyurati Ketua PN Semarang terkait dengan vonis percobaan perkara Mardijo cs dan Ismoyo cs. Melalui suratnya No 08/Set.KY/I/2006 tanggal 6 Januari 2006 kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, KY telah meminta PN untuk mengirimkan fotokopi salinan putusan percobaan tersebut.

Permintaan KY ini merupakan tindak lanjut surat laporan dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng 30/SK/KP2KKN/XII/2005 tanggal 26 Desember 2005 tentang laporan putusan percobaan para terdakwa dugaan korupsi APBD Jateng 2003 Rp 14,8 miliar dan APBD Kota Semarang 2004 Rp 2,16 miliar.

Atas permintaan itu, PN Semarang melalui Humas Sutoyo kepada pers mengutarakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan memberikan fotokopi salinan putusan kasus Mardijo cs dan Ismoyo cs yang diminta Komisi Yudisial (KY).

Menurut Sutoyo, sesuai KUHAP Pasal 226 Ayat 2, fotokopi salinan putusan perkara hanya wajib diberikan kepada jaksa penuntut umum dan penyidik. Sedangkan untuk terdakwa, akan diberikan bila diminta.
Adapun pemberian salinan putusan kepada pihak selain penyidik dan jaksa penuntut serta terdakwa, sesuai pasal 3, boleh diberikan, hanya seizin dari ketua pengadilan, setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut.

Sementara itu, Ketua PN Semarang (nonaktif) yang sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Mardijo cs dan Ismoyo cs, Abid Saleh Mendrofa, mengatakan, pihaknya menunggu saja langkah KY. Kalau Komisi Yudisial nanti mau memanggil kami, kami akan datang.

Dia menambahkan, putusan terhadap Mardijo cs dan Ismoyo cs merupakan putusan yang paling adil. Sebelum hakim menjatuhkan putusan, sudah mempertimbangkan berbagai hal.(yas-41t)

Sumber: Suara Merdeka,18 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan