Gubernur Izinkan Pemeriksaan 20 Anggota DPRD Kendal

Dua puluh anggota DPRD Kendal periode 1999-2004 yang saat ini duduk kembali di legislatif akan segera diperiksa penyidik Kejari Kendal, terkait dengan kasus dugaan korupsi APBD Kendal 2003 senilai Rp 6,3 miliar. Dalam kasus itu tersangkanya adalah mantan ketua DPRD Sutrimo, mantan wakil ketua Abdul Wachid Hasyim, dan mantan sekda Endro Arintoko (Ketua Tim Anggaran Eksekutif).

Kepala Kejati Jateng Parnomo melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Slamet Wahyudi, kemarin, mengungkapkan, izin untuk penyidikan 20 orang tersebut sudah ditandatangani Gubernur dan saat ini sudah diteruskan ke Kejari Kendal. Izin pemeriksaan mereka adalah sebagai saksi dan atau tersangka. Saat ini sudah dalam perjalanan ke Kejari Kendal. Mungkin dalam waktu dekat akan diterima Kejari,

Menurut dia, izin pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka itu diajukan sekaligus, sebab ada kemungkinan status mereka bisa meningkat sebagai tersangka. Jadi, nanti kalau ada yang statusnya naik jadi tersangka, tidak perlu izin lagi.

Kejaksaan Tinggi kemarin juga melakukan ekspose internal penyidikan tiga kasus korupsi, yaitu dugaan korupsi renovasi Asrama Haji Depag, dana pelatihan SDM di BPD Jateng (kini Bank Jateng), dan penyimpangan renovasi rumah dinas Bupati Kudus. Menurut Slamet, dalam penyidikan kasus Asrama Haji dengan tersangka pimpinan proyek Bukhori Muslim dan rekanan PT Daya Utama Manunggal Muchsin Alatas, pihaknya hanya tinggal memeriksa satu saksi. Saksi tersebut adalah saksi yang diminta tersangka. Siapa yang dimaksud, Aspidsus enggan menjelaskannya.

Dalam kasus di Bank Jateng, Slamet menerangkan, penyidikannya masih belum selesai. Penyidik masih harus menelusuri lebih dalam lagi peran tersangka mantan kabiro SDM Wirawan. Sementara dalam kasus renovasi rumah dinas Bupati Kudus, dia menjelaskan, langkah penyidikannya masih jauh. Saat ini pihaknya masih harus memperdalam prosedur yang dilakukan tersangka pelaksana proyek (rekanan) Dirut PT SA Sumarno dalam melakukan pekerjaan renovasi tersebut. (yas-46t)

Sumber: Suara Merdeka, 19 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan