Polisi Bidik Jaksa Kasus David

Aset David hanya sepertiga utangnya.

Tim penyidik Markas Besar Kepolisian RI saat ini mengembangkan dua kasus saat memeriksa David Nusa Widjaya, buron kasus penggelapan bantuan likuiditas Bank Indonesia Rp 1,3 triliun, yang Ahad lalu tertangkap di Amerika Serikat. Salah satunya adalah soal lolosnya David ke luar negeri. Jaksa penuntut umum merupakan salah satu orang yang menjadi incaran polisi dalam hal itu.

Sumber Tempo di kepolisian menduga jaksa sebagai penuntut umum lalai tidak mengeluarkan surat pelarangan ke luar negeri, sehingga David yang divonis bersalah oleh tiga tingkat pengadilan bisa lolos. Jika tidak dikeluarkan surat cekal, lalu siapa yang salah? Bukan David, tapi jaksa penuntut umum, kata sumber itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan mengatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam lolosnya David bisa diperiksa, termasuk dari kejaksaan. Silakan saja, jaksa pun tidak kebal hukum.

Kejaksaan sebenarnya dua kali mengeluarkan surat pencegahan untuk David ke luar negeri. Yang pertama pada 2002 hingga 5 Juli 2003. Baru setahun setelah masa pencekalan itu habis, Kejaksaan Tinggi Jakarta mengeluarkan larangan serupa pada 11 Agustus 2004. Pada masa kosong itulah, sebelum larangan kedua keluar, David pada 5 Maret 2004 lolos ke luar negeri.

Sebenarnya, saat David kabur itu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang menghukum David delapan tahun penjara pada 23 Juli 2003. Namun, baru setahun kemudian, 28 Juli 2004, kejaksaan sebagai eksekutor menerima surat putusan Mahkamah Agung.

Selain menyelidiki soal lolosnya David ke luar negeri, polisi menyelidiki aset milik David agar dana negara yang diduga telah dikorupsi dapat dikembalikan. Sumber tersebut mengatakan bahwa David menyebutkan semua aset yang dia miliki.

Sumber tersebut mengatakan, saat ini sudah ada beberapa aset David yang disita oleh pengadilan, bahkan ada yang sudah disita oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan diduga telah dilelang. Polisi juga akan mengusut proses pelelangan aset oleh BPPN tersebut, meskipun BPPN sudah bubar. Kan, orang-orangnya masih ada, katanya.

Perusahaan Pengelola Aset, yang saat ini meneruskan kerja BPPN dalam mengelola aset debitor BLBI, mengaku tidak mengelola aset bermasalah. Basis kerja perseroan ini adalah mengelola aset yang tidak terkait dengan perkara hukum, kata Corporate Secretary Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Renny O. Rorong kepada Tempo kemarin.

Masyhudi kemarin mengatakan ada 111 surat berharga milik David yang telah disita. Di antaranya sertifikat hak guna bangunan PT Poindo Metro Sejati dan PT Bank Umum Sertivia. Ada juga 58 sertifikat tanah di Cirebon, Jakarta Selatan, Medan, Pontianak, Jalan Kedoya Raya (Jakarta Barat), Bogor, dan sejumlah daerah lainnya. Masyhudi memperkirakan nilai aset-aset itu hanya Rp 400 miliar.

David juga akan dijerat karena melanggar keimigrasian. Ia memiliki dua paspor, masing-masing atas nama David Widjaya Eng, kelahiran 16 Oktober 1953, yang berlaku dari 5 Juni 2001 hingga 5 Juni 2006, dan Eng Tji Wie kelahiran 27 September 1961, yang berlaku dari 21 Oktober 2003 hingga 21 Oktober 2008. ERWIN DARIYANTO | REZA MAULANA | DIMAS | RUDI PRASETYO | DIAN | REZA

Sumber: Koran tempo, 20 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan