Komisi Yudisial Minta Dukungan DPR
Komisi Yudisial meminta dukungan politik dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyeleksi ulang hakim agung dengan payung hukum peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Karena ada krisis dalam dunia peradilan, membereskannya harus dari atas, yaitu Mahkamah Agung, kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas dalam pertemuan dengan pemimpin DPR di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Dia datang bersama lima anggota Komisi Yudisial dan ditemui oleh Ketua DPR Agung Laksono, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan Zaenal Ma'arif, serta Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan. Busyro menjelaskan, komisinya memiliki data bahwa 40 persen hakim bermasalah, seperti temuan Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Gunanto Suryono. Malah, menurut pengakuannya (Gunanto), 90 persen hakim bermasalah.
Menurut Busyro, draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu sudah rampung, maka, Kami minta dukungan dari DPR sebagai dorongan moral. Agung mengaku mendukung keinginan Komisi Yudisial, tapi harus sesuai dengan aturan. Sebelumnya, Komisi Yudisial mengusulkan kepada Presiden agar mengeluarkan perpu tentang seleksi hakim agung. Presiden menyetujui usul itu.
Setelah pertemuan, Trimedya mengatakan, Komisi Yudisial berlebihan karena membuat perpu adalah tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komisi Hukum DPR dan Komisi Yudisial akan bertemu dalam rapat dengar pendapat Senin depan, ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saifuddin, menduga Presiden sedang dijebak untuk sering menerbitkan perpu. Kalau sedikit-sedikit main perpu, berarti Presiden otoriter, ujarnya. Ia menjelaskan, perpu adalah peraturan setingkat undang-undang yang dibuat oleh presiden dalam keadaan genting dan memaksa yang bisa menganulir undang-undang terdahulu. Padahal parlemenlah yang berwenang di bidang legislasi. Semakin banyak presiden menerbitkan perpu, semakin menggeser fungsi parlemen. YOPHIANDI K | JOBPIE S
Sumber: Koran Tempo, 20 Januari 2006