Gubernur Yogyakarta Dilaporkan ke KPK

Menurut Jaringan Advokasi CDMA, dana proyek itu diduga diselewengkan, di antaranya untuk membeli mobil Mercedes Gubernur.

Aktivis Jaringan Advokasi CDMA, Nanang Ismu Hartoyo, kemarin mengaku telah melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Nanang didampingi oleh Koordinator Informasi Publik Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo.

Mereka melaporkan Sultan yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi Rp 17 miliar dana proyek Code Division Multiple Access (CDMA) di Yogyakarta. Dana itu diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Yogyakarta.

Menurut Adnan, di KPK mereka menyampaikan data tentang kasus yang melibatkan perusahaan patungan pemerintah provinsi, PT Cipta Amanda Perwira, dan PT Mitrasel itu. Dua perusahaan ini mendirikan PT Jogja Telepon Cerdas, yang bekerja sama dengan PT Indosat.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang meneliti anggaran Provinsi Yogyakarta tahun anggaran 2004, pencairan modal CDMA tidak sah. Modal Rp 17 miliar yang telah diberikan itu harus dikembalikan ke kas daerah lengkap dengan bunganya. Menurut Jaringan Advokasi CDMA, dana proyek itu diduga diselewengkan, di antaranya untuk membeli mobil Mercedes Gubernur.

Laporan itu, kata Adnan, diterima oleh Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo. Namun, ketika dimintai konfirmasi oleh Tempo, Handoyo mengatakan tidak tahu-menahu soal laporan itu.

Lewat pesan pendek (SMS), Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas juga mengaku belum menerima laporan tentang dugaan korupsi yang melibatkan Sri Sultan Hamengku Buwono X itu. Belum ada komentar, ujarnya.

Kasus proyek CDMA itu sebenarnya pernah dibahas di DPRD Yogyakarta pada Desember 2005. Waktu itu, Gubernur menyatakan bahwa pelaksana proyek CDMA ilegal dan menghabiskan anggaran daerah. Namun, Sekretaris Daerah Bambang Susanto Priyohadi menyatakan, pelaksana proyek itu legal dan dana Rp 17 miliar masih utuh. Karena menilai ada yang tak jujur, DPRD akhirnya membentuk panitia khusus untuk mengusut kasus tersebut.

Kejaksaan Tinggi Yogyakarta juga turun tangan. Sri Sultan dan Bambang dipanggil dua hari lalu. Namun, Bambang meminta pemeriksaan dirinya diundur. Sultan mengaku belum menerima surat panggilan kejaksaan tinggi. Tapi saya siap memenuhi panggilan, kata Sultan. ANDRI SETYAWAN | OKTAMANJAYA | SYAIFUL AMIN

Sumber: Koran Tempo, 20 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan