Kejaksaan Negeri Padang hari Senin kemarin mendatangi 33 rumah koruptor yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Padang, untuk mengantarkan surat panggilan eksekusi. Mereka adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat periode 1999-2004 yang terhukum, karena kasasinya ditolak Mahkamah Agung, tanggal 2 Agustus 2005 lalu.
Pengungkapan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum masih terus berlanjut meskipun sejumlah anggota dan staf telah diadili dan divonis. Senin (6/2) kemarin Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan mantan anggota KPU Anas Urbaningrum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penjualan PT Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo terus berlanjut. Protes yang dilayangkan kuasa hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung tidak akan memengaruhi penyidikan.
Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele mulai diperiksa Selasa (7/2) ini di Markas Besar Kepolisian RI sebagai salah satu saksi kasus dugaan korupsi dana kemanusiaan Poso tahun 2003 sebesar Rp 6,4 miliar. Aminuddin diperiksa karena merupakan penanggung jawab penyaluran dana tersebut.
Direktur Keuangan PT PLN Parno Isworo, Senin (6/2), diperiksa penyidik Polri. Seusai pemeriksaan, Parno yang didampingi beberapa orang dan penasihat hukumnya menyatakan, dirinya hanya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 18.30.
Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (6/2), mengadili Ahmad Solihin (29) dan Vincentius Hendratmoko (41) yang menerima suap dari Moh Amin, orang yang biasa mengurus keberangkatan tenaga kerja ke negara di Timur Tengah. Kedua terdakwa masing-masing adalah pegawai bagian fiskal dan counter Imigrasi yang bertugas di Terminal II D Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Nugro Susilo Sutowo dan Ali Mazi (kini Gubernur Sulawesi Tenggara) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan aset Gelora Senayan. Keduanya segera diperiksa penyidik Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menyita aset milik pengemplang Bantuan Linkuiditas Bank Indonesia (BLBI), David Nusa Wijaya. Aset yang dulu disita Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu berupa sertifikat tanah dan bangunan yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlahnya mencapai 500 sertifikat.
Tak ada peluang bagi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung untuk menghindar dari jerat hukum. Kejati DKI sudah menyiapkan serangkaian strategi. Antara lain, memeriksa 15 saksi yang pernah diperiksa sebelumnya.
Bekas bos Badan Penyehatan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan saham serta hak tagih pabrik gula Rajawali III di Gorontalo.