Kakanwil BPN Ngotot Prosedural; Diperiksa 8 Jam Kasus HGB Hilton

Kakanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI Robert J. Lumempouw kemarin mulai diperiksa penyidik Timtastipikor dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB (hak guna bangunan) Hotel Hilton. Robert yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,9 triliun itu menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

Tiga tersangka lain -Pontjo Sutowo (Dirut PT Indobuildco), Ali Mazi (mantan pengacara PT Indobuildco), dan Rony Kesuma Yudistiro (mantan kepala BPN Jakarta Pusat)- diperiksa menyusul. Khusus pemeriksaan Ali Mazi masih menunggu surat izin dari Presiden SBY terkait statusnya sebagai gubernur Sultra.

Pemeriksaan Robert berakhir pukul 19.00. Pria yang sebagian rambutnya memutih itu berada di Gedung Bundar didampingi pengacara Hotma Sitompul. Mereka semobil menumpang Jeep Range Rover hijau dengan nomor polisi B 707. Begitu keluar dari kabin mobil, raut wajah Robert terlihat agak tegang. Maklum, kemarin merupakan pemeriksaan pertama dia.

Belasan wartawan yang menunggu sejak pagi langsung mengerubungi Robert dan pengacaranya. Tetapi, Robert yang menggunakan seragam dinas BPN berwarna cokelat terlihat agak tegang menolak berkomentar panjang. Dia meminta wartawan menunggu selesai pemeriksaan. Jangan sekarang. Nanti saja, setelah pemeriksaan bisa bertanya kepada jaksa. Pokoknya, yang kita cari kebenaran, ujar Robert seraya menuju ke ruang pemeriksaan. Hotma juga menolak berkomentar.

Di sela-sela pemeriksaan, Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji mengatakan, Robert belum menjalani penahanan. Pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan. Sejauh ini belum ada usul penyidik (untuk penahanan). Tersangka bersikap kooperatif, tutur Hendarman.

Materi pertanyaan seputar ketentuan umum dalam pengajuan sertifikat. Hendarman juga berkomentar tentang rencana penyidik menyita aset Hotel Hilton. Menurut dia, tim penyidik akan menyita aset tersebut jika seluruh penyidikan berakhir.

Ditanya kemungkinan tersangka baru, Hendarman mengatakan belum ada, mengingat keterbatasan alat bukti. Belum ada perkembangan baru. Tersangkanya masih tetap empat dan nilai kerugiannya belum berubah (tetap Rp 1,9 triliun) sesuai temuan BPKP, ungkap jaksa alumnus hukum Undip itu.

Usai pemeriksaan, Robert tidak berkomentar. Pria bertubuh tegap tersebut hanya menempel di samping pengacara Hotma. Namun, Hotma mengatakan bahwa penyidikan kasus Hilton seharusnya dihentikan. Sebab, menurut dia, proses perpanjangan HGB telah memenuhi prosedur. Secara hukum, PT Indobuildco berhak mengelola tanah itu. Perpanjangan HGB sudah memenuhi ketentuan, katanya.

Dia menyatakan, jika sekarang perpanjangan HGB itu dipersoalkan dan diminta ditarik untuk negara, pemerintah harus membayar ganti rugi. Perpanjangan HGB itu berdasar SK presiden. Presiden nggak bisa begitu saja mencabut hak-hak tanah yang dipunyai rakyat. Ada mekanismenya, ujar pengacara kondang itu.

Telah diberitakan, Timtastipikor menetapkan empat tersangka dalam kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton. Selain Robert, ada tersangka Pontjo Sutowo, Ali Mazi, dan Kepala BPN Jakarta Pusat Romy Kesuma Yudistira.

Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (2) juncto pasal 3 UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dugaan kerugian negara sedikitnya Rp 1,9 triliun. Hal itu dihitung dari harga nilai jual objek pajak (NJOP) tanah Hotel Hilton Rp 14,95 juta per meter persegi. Luas tanah tersebut 13,7 hektare. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 10 februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan