Hukuman Hamdani Diperberat, Dua Lainnya Divonis 2 Tahun

Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor memperberat hukuman Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amien.

Hamdani divonis lima tahun penjara, lebih berat satu tahun penjara dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama. Dalam perkara Hamdani, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Sidang untuk perkara Hamdani Amien diputuskan dengan suara bulat dalam sidang di PT Tipikor, Selasa (7/2) siang. Majelis hakim terdiri dari Zaharuddin Utama (ketua), Srihandoyo, Sudiro, As

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan