Wali Kota Prabumulih Tersangka Korupsi
Bekerja sampai akhir masa jabatan itu bukan wewenang kami.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Wali Kota Prabumulih Rachman Djalili sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pembebasan lahan di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, untuk pembangunan perkantoran terpadu dan Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih.
Kami sudah memeriksa Rachman Djalili. Dia meminta waktu empat hari lagi baru diperiksa kembali, ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi B.M. Naiggolan kemarin. Rachman meminta penyidik menunda pemeriksaan karena ia tidak didampingi pengacara.
Kasus korupsi ini bermula dari temuan kejaksaan atas kerugian negara Rp 4,026 miliar lebih. Caranya dengan menggelembungkan (mark up) harga tanah seluas 5 hektare untuk Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih dan 25 hektare untuk perkantoran pemerintah Prabumulih.
Dalam daftar isian proyek (DIP), dana yang ditetapkan Panitia Sembilan dan disetujui DPRD setempat nilainya Rp 6,5 miliar. Belakangan, nilai yang diusulkan dalam anggaran biaya tambahan menjadi sekitar Rp 8,5 miliar. Dari nilai itu diduga dikorupsi Rp 4,026 miliar.
Izin memeriksa Wali Kota dari Presiden sudah turun beberapa waktu lalu. Namun, ia baru bisa diperiksa kemarin sepulang dari ibadah haji.
Pemeriksaan Djalili diprotes ratusan orang yang menamakan diri Solidaritas Masyarakat Kota Prabumulih. Mereka meminta kejaksaan tidak menahan Rachmat dan membiarkannya bekerja hingga masa jabatannya usai.
Menurut Jeni Thamrin, koordinator unjuk rasa, kasus Pangkul ini dipolitisasi karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga memojokkan dan melemahkan posisi Wali Kota. Sebelum pembebasan lahan, pemerintah Prabumulih sudah mengajukan permohonan kepada DPRD Prabumulih untuk disahkan DPRD, kata Jeni.
Naiggolan membantah. Kejaksaan, kata dia, hanya mengurus aspek hukum. Kalau ada permintaan agar Wali Kota bisa bekerja sampai akhir masa jabatannya, itu bukan wewenang kami. Itu wewenang atasannya, ujar Naiggolan. ARIF ARDIANSYAH
Sumber: Koran Tempo, 10 Februari 2006