Rusadi: KPU Hemat Rp 5,9 miliar
Rusadi Kantaprawira menyatakan, panitia pengadaan tinta pemilu legislatif yang dipimpinnya justru berhasil menghemat keuangan negara sekitar Rp 5,9 miliar.
Rusadi Kantaprawira menyatakan, panitia pengadaan tinta pemilu legislatif yang dipimpinnya justru berhasil menghemat keuangan negara sekitar Rp 5,9 miliar. Hal itu dihitung dari harga tinta kurang dari Rp 30 ribu per botol, sesuai dengan amanat pleno Komisi Pemilihan Umum, dibanding harga tinta pada Pemilu 1999, Rp 36 ribu per botol tanpa ongkos kirim ke berbagai daerah.
Saat menyampaikan nota pembelaan diri (pleidoi) bertajuk Manajemen Persiapan Pemilihan Umum, Perlombaan antara Tindak, Bijak, Rasional, dengan Keterbatasan Waktu, Rusadi juga mengkritik ketidakkonsistenan jaksa dalam menetap kerugian negara yang didakwakan kepada dirinya.
Semula kerugian disebutkan Rp 8 miliar, lalu saat dakwaan dibacakan menjadi Rp 4 miliar. Di persidangan, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Nasrul Wathon, justru menyatakan kerugian negara hanya Rp 1,3 miliar. Kesimpulan itu pun disampaikan tanpa memverifikasi dokumen-dokumen KPU. Ini jelas tindakan inkonsistensi dari jaksa penuntut umum, kata Rusadi dalam sidang yang dipimpin majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Kresna Menon, kemarin.
Mengenai penunjukan langsung, Rusadi mengungkapkan, hal itu dilakukan karena waktu yang tidak mencukupi. Meskipun dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dilarang dilakukan penunjukan langsung, jika dalam keadaan mendesak atau darurat, hal itu boleh dilakukan. Itulah yang dilakukan oleh panitia tinta pemilu, ujarnya. Oleh jaksa penuntut umum Yesy Esmeralda, dia dituntut hukuman penjara 4 tahun 3 bulan.
Pada bagian lain pleidoinya, Rusadi menyatakan, selaku guru besar di bidang ilmu politik Universitas Padjadjaran, dia merasa dizalimi karena kesaksian-kesaksian dan bukti di persidangan sengaja diarahkan oleh jaksa. Ia juga berterima kasih kepada pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, karena mendampinginya tanpa dibayar. Rupanya dia masih ingat kepada bekas dosennya setelah tidak berjumpa lebih dari 20 tahun, katanya. RENGGA DAMAYANTI
SUmber: Koran Tempo, 10 Feberuari 2006