Bekas Anggota DPRD Sumatera Barat Belum Siap Masuk Bui

Untuk ketiga kalinya eksekusi terhadap 33 mantan anggota DPRD Sumatera Barat, yang mestinya dilakukan kemarin, batal.

Untuk ketiga kalinya eksekusi terhadap 33 mantan anggota DPRD Sumatera Barat, yang mestinya dilakukan kemarin, batal. Melalui wakilnya, Marfendi, mereka berkirim surat kepada Kejaksaan Negeri Padang yang isinya berbagai macam alasan mengapa mereka mangkir, termasuk bahwa mereka belum siap.

Eksekusi itu kata yang sangat menakutkan bagi kami, kata Marfendi, yang kemarin datang sendiri ke kejaksaan sekitar pukul 9 dan diterima Kepala Kejaksaan Syafwan A. Rahman dan para jaksa eksekutor selama dua jam.

Marfendi, juga bekas anggota Dewan dan sedang menunggu putusan Mahkamah Agung untuk kasus yang sama dengan para mantan anggota DPRD itu, mengatakan surat tersebut hasil kesepakatan rekan-rekannya. Isinya permintaan maaf tak bisa hadir karena hanya 13 orang yang berada di Padang, sementara tiga orang sakit dan yang lain di luar kota. Alasan kedua, mereka sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan 10 orang, termasuk Marfendi, sedang menunggu putusan kasasi.

Kalau saya diputus bebas, yang sekarang nggak usah dipenjara, kata Marfendi.

Para anggota Dewan periode 1999-2004 itu divonis 4-5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Barat Tahun 2002 yang merugikan negara Rp 5,9 miliar. Kejaksaan dua kali merencanakan eksekusi pelaksanaan hukuman, pada 2 dan 25 Januari, tapi membatalkannya sendiri dengan alasan belum siap dan tak mau buru-buru.

Menurut Marfendi, saat ini semua jalan sedang mereka perjuangkan, termasuk melobi Komisi Hukum DPR yang akan melakukan rapat kerja dengan Kejaksaan Agung pada Senin depan. Selain itu, kata dia, ke-33 mantan anggota Dewan belum siap.

Syafwan A. Rachman mengatakan akan mempelajari dulu surat itu. Yang jelas, bagaimana mau mengeksekusi kalau mereka tidak ada di Padang, kata Syafwan, yang berterima kasih atas surat pemberitahuan itu.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Antasari Azhar, eksekusi ditunda karena pertimbangan kemanusiaan. Sebagian besar terhukum, kata dia, berusia 60-70 tahun dan ada yang stroke serta sakit-sakitan. Saya ingin melaksanakan eksekusi dengan elegan, tidak grusa-grusu. Nanti malah saya didemo, ujar Antasari kepada Tempo.

Antasari juga akan mempertimbangkan permintaan terhukum agar eksekusi dilakukan bersama dengan 10 terdakwa lain agar tidak timbul diskriminasi. Ia malah mempertanyakan mengapa Mahkamah Agung tidak memutus mereka secara berbarengan. Ada apa dengan MA? katanya. FEBRIANTI | ENDRI KURNIAWATI

Sumber: Koran Tempo, 10 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan