Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengkritisi penjelasan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto soal penerimaan uang prestasi oleh kepolisian dan soal kuitansi senilai Rp 8,5 miliar untuk Trunojoyo I saat Polri menangani kasus Bank BNI.
Meskipun sudah hampir setengah tahun sejak pencanangan reformasi peradilan di Mahkamah Agung, wajah MA masih tetap sama. Sistem Informasi Mahkamah Agung RI atau SIMARI, yang seharusnya menjadi tempat para pencari keadilan mencari informasi mengenai perkara mereka, masih tetap tidak berfungsi dengan baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Arminsyah belum menetapkan waktu eksekusi bagi 10 anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 yang divonis melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rp 997 juta. Kami belum menetapkan kapan waktu pelaksanaan eksekusi. Arminsyah menyatakan, untuk melaksanakan eksekusi, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Cecep Harefa, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku sosialisasi Komisi Pemilihan Umum, berkeras tidak berhubungan langsung dengan KPU dalam proyek buku itu. Proyek pengadaan itu diperoleh melalui rekan saya, tidak dari KPU, ujar Cecep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus pencucian uang dengan tersangka mantan Dirut Bank Mandiri E.C.W Neloe terus diusut penyidik Direktorat II/Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Selain memeriksa Neloe, penyidik ternyata juga telah memeriksa istrinya, Ny Rahmalis Neloe.
Duit digunakan buat membeli mobil Nissan X-Trail untuk Suyitno Landung.
Kemarin, pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat, tiga orang Direktur PT Ataru disidangkan di Pengadilan Detroit, Negara Bagian Michigan, Amerika Serikat, untuk pertama kalinya. Mereka yang merupakan rekanan TNI Angkatan Udara dalam pembelian senjata itu disidangkan karena dianggap akan menyelundupkan senjata secara ilegal.
Kerapnya pejabat daerah diperiksa dalam kasus korupsi atau kriminal lainnya membuat pemerintah pusat ingin menentukan tata cara pemeriksaan mereka. Pembicaraan soal ini akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung, ditambah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Mudah-mudahan minggu ini bisa dilakukan, ujar Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf kepada wartawan di kantornya kemarin.
Upaya menggugat mantan Presiden Soeharto secara perdata kurang mendapat sambutan dari jajaran Kejaksaan Agung. Jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara (JAM Datun) maupun Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) bersikap setengah hati. Mereka berdalih, gugatan perdata terhadap Soeharto baru dilakukan jika ada instruksi dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.
Uang Rp 5 juta akan dikembalikan kepada Departemen Dalam Negeri, yang memberikan amplop itu.