Erwin Mappaseng Akui Terima Rp 1,8 Miliar

Komisaris Jenderal Purnawirawan Erwin Mappaseng mengaku menerima Rp 1,8 miliar dari PT Bank Negara Indonesia Tbk.

Komisaris Jenderal Purnawirawan Erwin Mappaseng mengaku menerima Rp 1,8 miliar dari PT Bank Negara Indonesia Tbk. Uang tersebut diserahkan mantan Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsjad.

Pengakuan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia itu disampaikan juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam. Semua di Pak Erwin. Ia menerima Rp 1,8 miliar, kata Anton di Jakarta kemarin sore.

Erwin menyampaikan pengakuannya melalui pesan pendek kepada salah seorang perwira tinggi di Markas Besar Kepolisian RI.

Menurut Anton, duit tersebut diberikan kepada Erwin sebagai tips (success fee) atas keberhasilan penyidik menyelesaikan kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah Bali dan BNI Cabang Halim Perdanakusuma.

Anton mengaku belum tahu bagaimana Erwin menggunakan uang tersebut. Dia juga menyatakan penyidik kepolisian belum berencana memeriksa Erwin. Saat ini Pak Erwin kan lagi sakit dan dirawat di Singapura, katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mohammad Arsjad mengaku memberikan traveler's check senilai Rp 800 juta kepada Erwin. Cek tersebut bagian dari Rp 1,250 miliar yang diduga dibagi-bagikan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada November 2003, terkait dengan penyidikan kasus pembobolan BNI.

Tempo belum berhasil meminta konfirmasi dari Erwin di Singapura. Dua nomor telepon selulernya tak bisa dihubungi.

Kasus penyuapan penyidik kepolisian itu sudah menyeret tiga petinggi polisi: Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Komisaris Besar Irman Santoso, Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Samuel Ismoko, dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Suyitno Landung.

Irman sedang disidangkan. Rencananya, Samuel Ismoko akan mulai diadili pada 23 Mei mendatang. Berkas perkara Suyitno Landung sudah diserahkan pihak kepolisian ke kejaksaan pada April lalu. ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 19 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan