Tim Koneksitas Bahas Penyidikan Mi-17
Tim koneksitas yang terdiri atas unsur Kejaksaan Agung dan Tentara Nasional Indonesia mulai membahas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-17. Rapat pertama dilakukan kemarin di Kejaksaan Agung.
Rapat ini membahas teknis penyidikan, tim pemeriksa, dan paparan kasus, ujar anggota tim dari unsur TNI, Brigadir Jenderal Hendardji Supandji, saat dihubungi Tempo kemarin.
Dalam kasus pengadaan Mi-17 ini, penyidikan terhadap anggota militer menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sedangkan penyidikan untuk warga sipil akan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kasus ini bermula ketika PT Putra Pobiagan Mandiri memenangi tender pengadaan empat unit helikopter Mi-17 yang anggarannya diambil dari kredit ekspor tahun 2002. Pengadaan helikopter untuk TNI Angkatan Darat ini masih menggantung. PT Putra Pobiagan Mandiri sudah menyatakan diri tidak mampu lagi melanjutkan proses pengadaannya.
Di tempat terpisah, Hendardji mengatakan rapat tim koneksitas membicarakan teknis penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi helikopter Mi-17 dan tabungan wajib prajurit. Ya, tadi dua masalah itu dibicarakan, ujar Hendardji seusai rapat koordinasi di Kejaksaan Agung.
Hendardji menegaskan berkas kasus dugaan korupsi helikopter Mi-17 dan tabungan wajib akan selesai dalam tiga bulan ke depan. Kami akan bekerja maraton, ujarnya. Untuk menyelesaikan kasus ini, dibentuk tim koneksitas dari unsur Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung dan TNI dari Polisi Militer Angkatan Darat. Tim ini diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji dengan jumlah anggota 12 orang.
Tim itu, kata Hendardji, masih membicarakan tempat untuk pemeriksaan bagi para saksi dan calon tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, penyidikan kasus ini baru akan dimulai pekan depan. Pemeriksaan dimulai dari pemanggilan para saksi, ujarnya.
Tapi dia enggan menyebutkan siapa saksi yang akan dipanggil. Itu nanti diatur sekretaris tim yang disetujui oleh ketua, ujarnya. FANNY FEBIANA | DIAN YULIASTUTI
Sumber: Koran tempo, 19 Mei 2006