Dua Jaksa Jamsostek Diusulkan Dipecat

Ada dugaan pidana dan diperiksa oleh Markas Besar Kepolisian RI.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Ahmad Lopa merekomendasikan dua jaksa yang menangani kasus korupsi Jamsostek dipecat dengan tidak hormat. Ini pelanggaran berat. Sesuai dengan perintah Jaksa Agung, agar diambil tindakan tegas, ujar Ahmad Lopa saat dihubungi Tempo kemarin.

Ahmad mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim pengawasan--setelah dikonfrontasikan dengan beberapa pihak--kedua jaksa, yakni Cecep Sunarto dan Burdju Ronni, dinilai melakukan perbuatan tercela. Perbuatan mereka dianggap tercela dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kata Ahmad.

Kasus ini berawal dari nyanyian Ahmad Djunaidi, terdakwa kasus korupsi Jamsostek. Setelah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 April, Djunaidi mengatakan memberikan uang Rp 600 juta kepada jaksa untuk meringankan perkaranya.

Tim pengawasan Kejaksaan lalu memeriksa para jaksa, Ahmad Djunaidi, dan Aan Hadi Gusnanto. Aan adalah perantara Djunaidi yang mengantarkan uang kepada jaksa. Mereka sudah dikonfrontasikan. Tapi jaksa Cecep dan Burdju tetap berkukuh tidak menerima uang itu dan tidak mengenal Aan.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan telah mengalihkan kasus dugaan suap jaksa itu dari Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Menurut dia, pengalihan itu karena dalam pemeriksaan ditemukan indikasi dugaan tindak pidana.

Saya minta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menanganinya. Yang ini sudah langsung pidana, kata Arman--panggilan akrab Abdul Rahman Saleh--seusai pelantikan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan di Istana Negara kemarin. Arman membenarkan rekomendasi Jaksa Agung Muda Pengawasan Ahmad Lopa, yang meminta dua jaksa tersebut diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat.

Ahmad mengatakan kedua jaksa itu akan diperiksa Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Hendarman Supandji. Rencananya, pada Senin depan tim akan menerima rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Untuk pemeriksaan kedua jaksa itu, Hendarman mengatakan, rencananya dilakukan kepolisian di Markas Besar Kepolisian RI. Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat ada-tidaknya indikasi dugaan tindak pidana yang dilakukan dua jaksa itu.

Pemeriksaan, kata Hendarman, dilakukan di kepolisian karena mempertimbangkan kesepakatan di Tim Pemberantasan. Selain itu, mempertimbangkan alasan psikologis. Kalau yang diduga melakukan tindakan adalah jaksa, diperiksa oleh polisi. Demikian juga sebaliknya, ujarnya.

Burdju Ronni, salah seorang jaksa kasus Jamsostek, belum bisa dimintai konfirmasi. Tempo mencoba menghubungi melalui telepon seluler. Tapi suara yang terdengar di ujung telepon adalah dari layanan voice mail (kotak suara). DIAN YULIASTUTI | SUNARIAH | SUKMA LOPPIES

Sumber: Koran Tempo, 19 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan