M Jasman, jaksa penuntut umum perkara korupsi penguasaan lahan dengan terdakwa Darianus Lungguk Sitorus, menyatakan siap diperiksa oleh bagian Pengawasan Kejaksaan Agung. Meskipun sudah dimintai keterangan oleh Direktur Penuntutan bagian Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Jasman menyatakan siap mempertanggungjawabkan di depan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
Polemik tentang boleh tidaknya seorang hakim menerima hadiah masih berlangsung sejak dikeluarkan Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct) oleh Mahkamah Agung RI.
Mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Malaysia Suparba Widaya Amiarsa menyatakan tidak tahu Surat Keputusan Duta Besar RI Nomor 021/SKDB/099 yang ditandatangani Duta Besar RI M Jacob Dasto dobel atau ganda. Padahal, SK Dubes itu telah dijadikan dasar untuk memungut tarif bagi berbagai pelayanan fasilitas keimigrasian di seluruh Malaysia.
Desakan pemberhentian sementara terhadap pejabat yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek rel kereta empat jalur (double-double track) terus menguat. Kali ini desakan datang dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Mayjen (Purn) TNI AD Gusti Syarifuddin akan segera masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Kepolisian yang telah mengeluarkan surat penangkapan Gusti pada 5 Juli lalu, hingga kini belum berhasil meringkus tersangka pembalakan liar itu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein meminta lembaganya diberi kewenangan yang lebih luas. Terutama perluasan dalam pelaporan, kewenangan sanksi administratif, penundaan transaksi, dan pembekuan rekening, katanya seusai rapat dengan Komisi Hukum DPR di Jakarta kemarin.
Kejaksaan Negeri Sukoharjo akan menguber dua tersangka kasus korupsi pengadaan buku paket SD-SMA senilai Rp 12 miliar.
Tim advokasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) kemarin mengajukan kontramemori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kontramemori banding itu diajukan Gemas setelah kejaksaan mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara korupsi tujuh yayasan Soeharto.
Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdullah Agam kemarin dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Samuel Ismoko dalam kasus pemberian uang dalam penyidikan kasus L/C fiktif Bank BNI.