300 Rekening Milik Eks Pejabat Ditutup; Perbaikan Manajemen Kas Pemerintah

Departemen Keuangan telah menutup 300 rekening pemerintah atas nama mantan pejabat. Saat ini masih ada 600 rekening yang harus disisir lagi oleh pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya BPK membentuk tim investigasi untuk menelusuri uang negara pada 957 rekening mantan pejabat yang diprediksi nilainya mencapai Rp 20,5 triliun.

Dalam catatan BPK, sejumlah uang negara masih tersimpan pada rekening mantan pejabat itu dan berlangsung sejak 1980-an. Pada September 2005, temuan ini disampaikan BPK kepada DPR untuk ditindaklanjuti pemerintah.

Satu per satu kita cek bersama dengan BPK. Sekitar 300 sudah ditutup, tinggal 600. Tentu sisanya akan kita lakukan (pemeriksaan) lagi sebagai upaya memperbaiki cash management, kata Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Mulia P. Nasution di Kantor Depkeu kemarin.

Tapi, dia mengaku belum tahu nilai tabungan yang telah ditutup tersebut. Kita harus cek lagi jumlahnya. Ada yang saldonya sedikit. Setiap bank diminta memberikan daftar yang menurut catatan mereka pemiliknya adalah pejabat pemerinah atau instansi pemerintah, jelasnya.

Mulia mengatakan, pihaknya tak bisa sembarangan menutup rekening-rekening tersebut. Setiap rekening dibuka pasti ada tujuan dan landasannya. Nanti kalau kita tutup, ternyata rekening itu digunakan untuk penyetoran PNBP (penerimaan negara bukan pajak), ini kan bisa jadi masalah, sebutnya.

Sebelumnya Mulia mengakui, beberapa rekening memang ada yang menggunakan nama pejabat, tapi selalu menggunakan jabatannya. Itu pun kalau mau mengambil, biasanya didelegasikan kepada staf. Tidak mungkin semua diurus sendiri, jelasnya.

Dia juga memastikan, para pejabat tersebut tidak akan bisa mengambil manfaat dari rekening itu. Karena sebagian disimpan di Bank Indonesia, maka tidak ada bunganya, jelasnya. Dia juga memastikan tidak akan ada yang memanfaatkan bunga dari rekening di bank umum. Sebab, ada ketentuan waktu penggunaannya.

Mulia mengakui, beberapa prosedur memang harus diperbaiki. Ketika pergantian jabatan, memang kadang masih ada rekening yang belum dipindah atau ditutup, jelasnya. Untuk sekarang, lanjutnya, setiap rekening harus ada nama, jabatan, dan spesimen tanda tangan, tuturnya. (sof)

Sumber: Jawa Pos, 26 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan