Mahkamah Konstitusi Memutuskan Perkara Tipikor

25 Juli 2006. Hari ini Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan dua perkara Tindak Pidana Korupsi dengan pemohon Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) dan Dawud Djatmijko. Perkara No. 10/PUU-IV/2006 yang menguji UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dengan pemohon MHI dengan putusan tidak dapat diterima.

Sedangkan perkara No. 003/PUU-IV/2006 yang menguji UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dengan pemohon Dawud Djatmijko, putusan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menolak selebihnya.

Pada perkara No. 10/PUU-IV/2006 tentang UU KPK, Pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia, in casu sekelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, sebagai akibat berlakunya ketentuan-ketentuan dalam UU KPK yang dimohonkan pengujian.

Tidak jelasnya kualifikasi Pemohon dan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang oleh Pemohon dianggap telah dirugikan dalam kualifikasi tadi, telah pula mengakibatkan permohonan ini menjadi kabur (obscuur) karena terjadi percampuradukan antara alasan judicial review dan legislative review yang meskipun dapat saling mendukung namun keduanya memiliki perbedaan-perbedaan. Sehingga, permohonan a quo bukan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tetapi juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) UUMK.

Sementara itu pada perkara perkara No. 003/PUU-IV/2006 tentang UU PTPK, Pemohon mendalilkan kata

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan