Jadwal Pemeriksaan Jaksa Tersangka Belum Jelas
Jadwal pemeriksaan Burdju Ronni dan Cecep Sunarto, dua jaksa yang menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi, hingga Selasa (25/7) belum jelas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha di Kejaksaan Agung kemarin sore mengatakan, Kejaksaan Agung belum menerima surat izin dari Markas Besar Kepolisian RI untuk memeriksa Cecep dan Burdju sebagai tersangka.
Hari ini (kemarin) Mabes Polri baru mengirimkan surat izin pemeriksaan. Izin belum sampai ke Kejaksaan Agung, kemungkinan hari Kamis baru keluar izin tersebut, kata Pasek.
Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) Hendarman Supandji kepada Kompas kemarin sore mengatakan, baru saja menerima tembusan surat dari Mabes Polri kepada Jaksa Agung. Surat izin itu untuk memeriksa, menggeledah, menangkap, dan menahan Burdju dan Cecep. Permintaan izin kepada Jaksa Agung itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Pasek menegaskan, apabila surat izin dari Mabes Polri itu tiba, Jaksa Agung akan langsung memprosesnya. Dengan demikian, tidak akan lama lagi Burdju dan Cecep dapat diperiksa. Pasek mengatakan, bisa saja bersamaan dengan izin pemeriksaan, dikeluarkan juga surat keputusan menonaktifkan Cecep dan Burdju.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto mengatakan, Jaksa Agung harus segera merespons surat izin pemeriksaan yang dikirimkan Mabes Polri. Jangan terlalu lama mengeluarkan izin untuk memeriksa atau