Pemberantasan Korupsi Kembali ke Aturan 1960

Di masa mendatang, pemberantasan korupsi kembali menggunakan aturan seperti yang berlaku dalam UU No 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi harus memenuhi delik formil.

Hal ini kembali ke UU No 24 Prp Tahun 1960, sebelum adanya UU No 3 Tahun 1971. Yaitu, untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa dia melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan UU, kata Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, usai persidangan di Gedung MK, Selasa (25/7).

Ia menambahkan dengan putusan MK itu, terjadi perubahan dalam penerapan pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama ini, lanjut Tumpak, KPK menerapkan pengertian melawan hukum selain secara formal juga melawan hukum secara material.

Untuk ke depan, akan kita hormati putusan MK. Yaitu, melawan hukum hanya bisa diartikan dengan melawan hukum secara formal, artinya bertentangan dengan suatu ketentuan tertulis, ujarnya.

Tumpak mengatakan KPK tidak lagi bisa menerapkan bahwa perbuatan melawan hukum itu hanya bertentangan dengan asas kepatutan dan asas keadilan seperti melukai rasa keadilan di masyarakat.

Kita harus bisa buktikan seorang pelaku korupsi telah melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada secara tertulis. Seperti bertentangan dengan Inpres atau Keppres. Kita tidak bisa lagi membuktikan dengan perbuatan melawan asas kepatutan atau keadilan, katanya.

Dalam putusannya terhadap uji materiil pasal 2 ayat 1, pasal 3 beserta penjelasannya, dan pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Dawud Djatmiko, MK menyatakan penjelasan pasal 2 ayat 1 UU tersebut sepanjang frasa secara melawan hukum bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sumber: Republika tanggal 26 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan