Komisi Pemberantasan Korupsi menilai setidaknya ada lima transaksi di atas Rp 100 juta yang tidak bisa dijelaskan asal aliran dananya oleh Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Kelima transaksi itu terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada 2001-2004. Saya tidak bisa menyampaikan jenis dan jumlah transaksinya, yang pasti itu transaksi keuangan, kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Muhammad Sigit di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Sampai akhir tahun lalu, jumlah kekayaannya meningkat menjadi Rp 10,8 miliar.
Tingginya dana perbankan yang disimpan di SBI (Sertifikat Bank Indonesia) membuat Wakil Presiden Jusuf Kalla prihatin. Apalagi sebagian dana perbankan itu berasal dari pinjaman luar negeri.
Negeri jiran Singapura bukan lagi menjadi tempat persembunyian yang aman bagi koruptor dari Indonesia. Pemerintah Singapura menyatakan akan membuka akses bagi Polri untuk memproses para tersangka korupsi yang tinggal di negaranya. Kesepakatan itu tertuang dalam poin konsep perjanjian ekstradisi yang akan disepakati kedua negara.
Sesaat setelah kisruh PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD reda, kini publik dikejutkan oleh proyek pengadaan fasilitas kerja elektronik untuk anggota DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (27/3), telah membatalkan rencana pembelian laptop. Akan tetapi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten malah akan mendapat jatah laptop. Sekretariat DPRD Banten telah mengalokasikan dana dari Rp 1,08 miliar untuk pembelian laptop dan alat pencetak.
Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mulai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng pada pekan ini. Mereka diduga terlibat kasus korupsi dana APBD Donggala senilai lebih dari Rp 100 miliar.
Hanya sekitar 40 persen anggota Dewan yang bisa mengoperasikan komputer.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas tiga mantan direktur Bank Mandiri, yakni ECW Neloe, M Sholeh Tasripan, dan I Wayan Pugeg, pada 20 Februari 2006. Majelis hakim yang diketuai Gatot Suharnoto itu menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara karena kerugian negara belum terjadi. Jaksa yang menuntut 20 tahun penjara menyatakan kasasi.