Korupsi Bukan Kejahatan Biasa; Wapres: Rasa Malu Harus Dibangun

Kritik keras menghujani ahli hukum pidana Andi Hamzah yang menyebutkan, korupsi adalah kejahatan biasa di semua negara. Padahal, dunia internasional tengah berperang melawan korupsi melalui Konvensi Internasional Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption.

Kritik ini dilontarkan oleh pakar hukum internasional Romli Atmasasmita dan Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki.

Romli mengatakan, Andi Hamzah dinilai belum mempelajari isi Konvensi Antikorupsi secara benar. Korupsi itu sekarang tidak hanya didefinisikan melawan hukum, tetapi juga korupsi telah melanggar hak asasi warga untuk hidup sejahtera, korupsi telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi seperti transparansi dan akuntabilitas, korupsi telah menimbulkan ketidakamanan masyarakat, dan korupsi juga telah menghambat pembangunan berkelanjutan.

Paradigma yang dipakai Pak Andi Hamzah adalah paradigma lama, korupsi dianggap hanya melawan hukum saja. Itu paradigma yang ada dalam UU Nomor 3 Tahun 1971 dan sudah berubah paradigmanya dalam UU Nomor 31 Tahun 1999. Saya kira, Andi Hamzah tidak pantas memegang mandat sebagai ketua tim perumus UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kalau pemikirannya seperti itu, ujar Romli.

Ia menjelaskan, mengapa paradigma dalam korupsi didefinisikan secara lebih meluas karena korupsi itu dilakukan secara sistemik dan terorganisasi. Kalau namanya megakorupsi, pastilah melibatkan pejabat-pejabat negara.

Teten Masduki mengatakan, korupsi telah mematikan semua sistem yang ada di Indonesia. Ia menunjukkan, sistem demokrasi tidak jalan karena lembaga negara tidak transparan dan akuntabel.

Tidak ada korupsi yang tidak direncanakan. Lihat saja kasus-kasus korupsi. Orang-orang yang terlibat korupsi ini sudah merencanakan hasil dari perbuatan korupsinya ini diamankan di mana saja. Korupsi ini melibatkan pihak-pihak lain. Saya pikir, pendapat Pak Andi Hamzah ini merupakan pendapat ahli hukum yang permisif terhadap korupsi, kata Teten.

Rasa malu
Kemarin, Wakil Presiden di Istana Wapres Jakarta mengatakan, membangun integritas pribadi dan rasa malu kepada diri sendiri dan masyarakat harus terus dibangkitkan untuk mencegah terjadinya korupsi atau pelanggaran hukum dan aturan.

Pernyataan Wapres itu disampaikan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN), Ciputat, Azyumardi Azra, menjawab pers, seusai bersama Rektor UIN Komaruddin Hidayat bertemu Wapres Jusuf Kalla. (HAR/VIN)

Sumber: Kompas, 5 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan