BPK Dukung Pengambilalihan Aset Yayasan Soeharto

Itu kan semua dari gaji pegawai negeri.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung rencana pemerintah mengambil alih aset tujuh yayasan yang didirikan oleh mantan presiden Soeharto.

Sudah jelas (aset yayasan Soeharto) itu bagian dari kekayaan negara, kata Ketua BPK Anwar Nasution kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Yayasan-yayasan yang didirikan oleh presiden kedua Indonesia ini, menurut dia, milik negara karena pembentukannya memakai fasilitas pemerintah. Yayasan Soeharto hidup dari berbagai potongan-potongan pemerintah, ujarnya.

Anwar memberikan contoh aset di Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila. Itu kan semua dari gaji pegawai negeri, nggak peduli dia Kristen, Yahudi, atau Buddha. Semua dipotong gajinya dimasukkan ke sana. Kan nggak lucu, Anwar menambahkan.

Karena itu, dia melanjutkan, pengambilalihan aset yayasan-yayasan Soeharto harus segera dilakukan untuk mencegah kerugian negara.

Direktur Akuntansi Departemen Keuangan Hekinus Manao pada Selasa lalu menyatakan pengambilalihan aset tujuh yayasan itu harus dilakukan karena saat pendiriannya menggunakan fasilitas negara (Koran Tempo 4 April).

Hekinus kemarin menjelaskan, Departemen Keuangan saat ini baru menginventarisasi aset-aset yayasan Soeharto untuk dimasukkan ke Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006. Departemen Keuangan, katanya, tidak berfokus pada upaya sistematis pengambilalihan aset yayasan tersebut menjadi aset negara. Tugas kami hanya menginventarisasi asetnya dan melaporkan. Urusan legalnya ada di pihak lain (Kejaksaan Agung), katanya.

Departemen Keuangan sudah berkomunikasi aktif dengan para pengelola yayasan-yayasan Soeharto tersebut. Namun, dia mengakui status kepemilikan aset berbagai yayasan Soeharto memang masih diperdebatkan oleh pemerintah dan pengelola yayasan. Kami mendebatkan apakah itu uang pemerintah, setengah pemerintah, atau memang milik pribadi itu, kata Hekinus.

Soebijakto Tjakrawerdaya, Sekretaris Yayasan Dana Mandiri, salah satu pengelola yayasan yang didirikan Soeharto, mengakui Departemen Keuangan secara resmi telah meminta pengelola memberikan laporan keuangan Yayasan Dana Mandiri. Mereka (pemerintah) bilang itu untuk melengkapi laporan keuangan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, katanya kepada Tempo di Jakarta, Selasa lalu.

Namun, kata dia, permintaan tersebut aneh karena Yayasan Dana Mandiri bukan milik pemerintah. Kenapa harus melapor ke pemerintah. Kalau dilaporkan, itu artinya yayasan itu milik siapa?

Pengacara keluarga Soeharto, O.C. Kaligis, menilai rencana pengambilalihan aset yayasan Soeharto oleh pemerintah tidak memiliki dasar hukum. Tak bisa diambil alih begitu saja, ujarnya kemarin.

Jika hendak mengambil alih aset yayasan Soeharto, seharusnya pemerintah menggugat sehingga bisa melakukan penyitaan. Namun, pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung, kata dia, juga tidak dapat menyita karena sudah menghentikan penuntutan perkara dengan alasan Soeharto sakit.AGUS SUPRIYANTO | FANNY FEBIANA

Sumber: Koran Tempo, 5 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan