Akhirnya Presiden SBY mengumumkan bahwa kocok ulang (reshuffle) kabinet akan dilakukan awal Mei 2007 ini. Melihat reputasi SBY selama ini, kita bisa berharap maybe yes, maybe no.
Pencairan dana Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar (10 juta dollar AS) yang sebelumnya disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang London masih menyisakan banyak pertanyaan.
Tanggal 31 Desember 1999, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan laporan audit kinerja pada Bank Indonesia per 17 Mei 1999. Dalam laporan tersebut BPK mengungkapkan jumlah BLBI yang telah disalurkan oleh BI kepada bank penerima telah mencapai jumlah Rp. 164.536,10 miliar dan jumlah BLBI yang tidak layak dialihkan kepada pemerintah sebesar Rp. 80,24 triliun.
Brigjen (pur) Prihandono dijebloskan ke Rutan Militer Cimanggis, Depok, kemarin. Mantan eselon II Dephan itu merupakan salah seorang tersangka korupsi pengadaan empat helikopter Mi-17 dari Rusia, yang merugikan negara USD 3,2 juta atau sekitar Rp 29 miliar.
Kuasa hukum Pontjo Sutowo, Frans Hendra Winarta, menegaskan, suatu hak guna bangunan atau HGB dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Hal itu tertera dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang berbunyi, Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Jaksa sudah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana dalam penjualan dua kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) Pertamina tahun 2004. Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memastikan siapa yang selanjutnya akan menangani perkara itu.
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah memasuki akhir masa kerja dua tahunnya sebaiknya tidak usah diperpanjang. Pasalnya, sinergi di antara unsur-unsur Tim Tastipikor, yakni kejaksaan, kepolisian, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura yang ditandatangani tanggal 27 April 2007 di Bali menjadi modal besar bagi Indonesia untuk mengembalikan tersangka, terdakwa, maupun terpidana korupsi yang kabur ke Singapura.
Sekretaris Perusahaan PT Info Asia Teknologi Global Tbk Priska Emerentiana menyebutkan, ia pernah ditugaskan oleh Komisaris Utama perusahaan itu untuk memberikan cek sebesar Rp 1,5 miliar kepada salah seorang keluarga Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.