Menyusul tertangkapnya anggota Komisi Yudisial atau KY Irawady Joenoes oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, karena diduga menerima suap, dikhawatirkan publik semakin sinis pada institusi peradilan. Apalagi, KY dibentuk sesungguhnya untuk turut memberantas praktik mafia peradilan.
Menjelang berbuka puasa, Rabu (26/9), saya menerima pesan singkat dari Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM Denny Indrayana. Isinya, Komisioner Irawady Joenoes ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima uang rekanan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Komisi Yudisial (KY). Saya jawab, Ini baru berita! Langkah KY akan kian berat.
Modal minimum untuk memulai usaha di Indonesia lebih mahal dibanding negara Asia.
Jangan paksa saya menyebutkan (nama calon tersangka).
Status korupsi di Indonesia yang dijadikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime perlu ditingkatkan menjadi kejahatan melawan kemanusiaan dan peradaban. Peningkatan status ini diharapkan mampu menyadarkan dan menggerakkan seluruh elemen bangsa untuk melawan korupsi.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia periode 1995-1999, Jacob Dasto, mengaku tidak pernah menandatangani surat keputusan bernomor SK 021/SK-DB/0799, yang menetapkan tarif ganda untuk pungutan pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia.
Henry Leo batal diperiksa karena sakit.
Wawancara Mantan Jaksa Agung Andi M. Ghalib
Bank Dunia dan PBB menempatkan Soeharto sebagai pencuri uang rakyat nomor satu. Kejaksaan Agung juga memburu harta mantan penguasa Orde Baru itu. Bahkan, di era Jaksa Agung Letjen (pur) Andi M. Ghalib (1998-1999), pernah dilakukan perburuan aset Soeharto ke Swiss.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menanyakan kasus Soeharto saat menerima kunjungan kehormatan Presiden Bank Dunia Robert B. Zoellick di Markas Besar PBB pada Selasa siang (hampir tengah malam WIB).
Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan agar bekas terpidana lima tahun tak kehilangan hak menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD. Alasannya, penegakan hukum di Indonesia belum bisa dipertanggungjawabkan secara politik.