Anggota KPU Tersangka Korupsi

Negara dirugikan Rp 489 juta.

Kejaksaan Agung membenarkan bahwa status Syamsul Bahri, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum yang terpilih Kamis lalu, adalah tersangka kasus korupsi dana Kawasan Industri Perkebunan (Kimbun) Pemerintah Kabupaten Malang.

Penyidikan kasusnya masih berjalan, kata juru bicara Kejaksaan Agung, Thomson Siagian, kepada wartawan di kantornya kemarin.

Menurut Thomson, kerugian negara akibat kasus ini Rp 489.334.493.

Status Syamsul sebagai tersangka diumumkan oleh Malang Corruption Watch (MCW) beberapa saat setelah ia terpilih menjadi anggota KPU. Lembaga itu pun mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mencoret nama Syamsul. Dia tak layak duduk di KPU karena berstatus tersangka korupsi, kata Koordinator Badan Pekerja MCW Luthfi J. Kurniawan.

Sebelum fit and proper test, kata Luthfi, pihaknya sudah mengirimkan semua berkas dugaan korupsi yang melibatkan Syamsul ke panitia seleksi anggota KPU dan Komisi II DPR. Namun, Syamsul tetap lolos seleksi.

Syamsul terseret menjadi tersangka karena Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya yang dipimpinnya bertindak sebagai konsultan proyek Kimbun, sekaligus pelaksana proyek pabrik gula mini kawasan industri gula masyarakat. Padahal kawasan industri gula masyarakat merupakan bagian dari proyek Kimbun. Dalam ketentuan, konsultan tak boleh merangkap sebagai pelaksana proyek, ujar Luthfi.

MCW juga meminta Presiden segera mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap Bupati Malang, Sujud Pribadi, sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Kimbun. Sebab, gara-gara surat izin pemeriksaan belum keluar, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Syamsul Bahri macet. Permintaan izin sudah dikirim Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Mei 2006.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Adam Muhammad mengakui penyidikan kasus ini belum selesai karena belum ada izin Presiden untuk memeriksa Bupati Sujud Pribadi. Syamsul Bahri masih menjadi tersangka. Tapi dia belum tentu bersalah, katanya.

Kasus dugaan korupsi proyek mencuat pada 2006. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengumumkan Syamsul Bahri sebagai tersangka pada 14 April 2006 bersama tiga tersangka lain.

Syamsul membantah ketika disebut telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia mengaku sudah menjalankan proyek itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tolong, hargai asas praduga tidak bersalah, ujarnya kemarin malam.

Wakil Ketua Komisi II DPR Idrus Markham mengaku sudah mendengar kasus yang melilit Syamsul. Masalah itu sudah ditanyakan dan dijelaskan oleh yang bersangkutan saat fit and proper test. Namun, Komisi II tak bisa mencoret nama Syamsul begitu saja tanpa alasan hukum yang kuat. Tapi dia sudah membuat surat pernyataan, kalau ada keputusan pengadilan tetap atas kasus itu yang menyatakan dirinya bersalah, dia akan mengundurkan diri, ujar politikus dari Partai Golkar ini. SANDY INDRA | BIBIN BINTARIADI | RADEN RACHMADI

Sumber: Koran Tempo, 6 Oktober 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan