"Ini dosa bersama."
Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Gayus Topane Lumbuun, meminta pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, pembahasan RUU Pengadilan Antikorupsi tidak mungkin selesai tepat waktu. "Pemerintah juga harus didorong menyiapkan perpu karena ini dosa bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah," kata Gayus saat dihubungi kemarin.