Karena perhatian nasional akhir-akhir ini terkonsentrasi pada isu capres-cawapres, keaktifan kembali penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan relatif luput dari perhatian publik. Padahal, pada hemat saya, KPK sebagai lembaga dan Novel dan kolega penyidik di dalamnya selama ini telah bertindak sebagai ”jantung” program Revolusi Mental yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Pimpinan KPK Jangan Berlaku Sewenang-Wenang!
Pada 13 Agustus 2018, publik dikejutkan oleh isu mengenai rotasi 15 Pegawai KPK. Rotasi para pejabat eselon II dan eselon III tersebut diduga dilakukan dengan cacat prosedural dan tidak transparan. Polemik ini merupakan sebuah coreng gelap di wajah KPK yang selalu mempromosikan sistem merit, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia pada Kementerian/ Lembaga lain.
Siaran Pers ICW
Rencana rotasi terhadap 14 pejabat di lingkungan internal KPK menimbulkan polemik dan kritik sejumlah pihak. Alih-alih menjadi bahan evaluasi Ketua KPK Agus Rahardjo meminta pihak luar KPK tidak ikut campur terkait persoalan internal tersebut.
Koalisi yang terdiri Greenpeace Indonesia, Forest Watch Indonesia, Indonesian Corruption Watch, dan PERDU Manokwari melakukan unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN, menuntut ATR/BPN mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA), karena lebih dari satu tahun, ATR/BPN mengabaikan perintah MA untuk membuka HGU kelapa sawit. Komisi Informasi Provinsi Papua juga telah memutuskan informasi HGU perusahaan sawit harus dibuka ke publik, setelah Lembaga Bantuan Hukum Papua memenangkan gugatan informasi atas Kantor Wilayah BPN Papua.
Upaya memerangi korupsi tampaknya masih harus berhadapan dengan suasana batin yang bercabang dan terbelah, antara keinginan untuk cepat menanganinya dan kepentingan jangka pendek dari para pemegang kebijakan publik.
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (21/7) dini hari. Wahid diduga menerima suap terkait fasilitas tahanan dan izin keluar dari lapas Sukamiskin.
Dana otonomi khusus Aceh dan Papua kerap menjadi sorotan karena kontroversi tentang efektivitas pemanfaatannya dan membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Otonomi Khusus, yakni UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberikan kapasitas keuangan yang besar dan kewenangan mengelola secara otonom oleh pemerintah daerah Aceh dan Papua.
Salah satu program unggulan Jokowi adalah kartu. Butir kelima Nawacita menyebutkan komitmen pemerintahan Jokowi-JK adalah meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Komitmen itu diwujudkan antara lain melalui peningkatan kualitas pendidikan dengan Pro gram Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), peningkatan pelayanan kesehatan dengan menginisiasi Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia (KKS).
Sabtu (21/7/2018) dini hari lalu adalah hari paling naas bagi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein. Wahid yang baru empat bulan menjabat di sana terjerat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap untuk pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.