Bekas Wakil Bupati Ditangkap

Kejaksaan Agung kemarin menangkap bekas Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Lukas Uwuratuw. Dia dibekuk di depan pos keamanan kompleks Kejaksaan Agung.

Lukas adalah tersangka dugaan korupsi dalam kasus pengadaan enam unit kapal penangkapan ikan. Kapal itu dibeli dalam proyek pengelolaan sumber daya perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tahun anggaran 2002. Diduga negara dirugikan hingga Rp 2,7 miliar.

Kasus Pajak Bos Ramayana; Mantan Dirjen Pajak Beri Pengakuan

Penyidikan berkaitan dengan kewajiban pajak pribadi.

Bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengakui, kasus pajak bos PT Ramayana Lestari Sentosa, Paulus Tumewu, terjadi saat dia menjabat pada 12 Februari 2001-27 April 2006. Namun dia tidak mengetahui berapa nilai pajak yang harus dibayarkan Paulus kepada negara.

"Kalau ingin tahu berapa jumlah yang benar, lihat di berkas P-21. Berkas P-21 memang keluar di masa saya," katanya saat menjawab pertanyaan Panitia Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. .

ICW Laporkan Korupsi Pendidikan di Lima Daerah

”Korupsi di sektor ini bisa membuat sekolah jadi tempat belajar korupsi.”

Indonesia Corruption Watch (ICW), pegiat antikorupsi, melaporkan lima kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di lima daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus yang terjadi di Simalungun, Sinjai, Tasikmalaya, Ponorogo, dan Garut tersebut diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 24 miliar.

”Modusnya macam-macam. Mulai dari penggelapan, proyek fiktif, hingga mengarahkan pembelian buku pelajaran,” kata Koordinator Investigasi ICW Agus Sunaryanto di gedung KPK kemarin.

Tak Ada yang Baru dari Boediono dan Sri Mulyani

"Jangan ada kesan KPK menunda-nunda."

Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani kemarin tak banyak menghasilkan keterangan baru. "Hampir semua penjelasan Pak Boediono sudah disampaikan dalam sidang Panitia Khusus dan pidato Bapak," ujar juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, tadi malam di kantornya.

UU Keterbukaan Informasi Publik; Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

Komisi Informasi akan mengevaluasi pelaksanaannya dalam tiga bulan.

Menjelang 1 Mei 2001, baru 10 lembaga publik yang dikategorikan oleh Komisi Informasi sudah mulai bersiap-siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Jumlah ini masih jauh dari harapan," kata Ketua Komisi Informasi Alamsyah Saragih kepada Tempo kemarin. Menurut undang-undang, yang wajib siap adalah semua lembaga publik, dari pusat sampai daerah, dari badan usaha milik negara sampai lembaga nonpemerintah.

Peluru Kosong untuk Boediono dan Sri Mulyani

“Opini yang muncul adalah seolah-olah keduanya sudah bersalah.”

Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak banyak mendapatkan keterangan baru dari Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang diperiksa kemarin. Peluru yang disebut-sebut telah disiapkan oleh komisi antikorupsi itu untuk keduanya ternyata hampa.

UU NO 14/2008; Warga Harus Manfaatkan Kebebasan Informasi Publik

 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berlaku mulai 1 Mei 2010 dan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Kepedulian masyarakat akan sangat memengaruhi akuntabilitas dan transparansi lembaga publik sehingga mempersempit ruang korupsi.

Komisi Yudisial; KPP Minta Panitia Seleksi KY Ditinjau

Pemerintah mengeluarkan keputusan pembentukan Panitia Seleksi calon anggota Komisi Yudisial. Anggota Pansel terdiri dari beragam profesi, mulai dari jaksa, akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pemerintah.

Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pansel KY yang terdiri dari Harkristuti Harkrisnowo (Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia) sebagai ketua serta Aidir Amir Daud (Dirjen Administrasi Hukum Umum) dan Indriyanto Seno Adji (ahli hukum pidana) selaku wakil ketua.

Bank Century; Pidana Khusus Diikutsertakan

Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama tersangka Frangki Ong Wardojo dan Mohammad Misbakhun. Menindaklanjuti hal itu, Kejaksaan Agung menunjuk jaksa peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus.

KPK; Apakah Dukungan dan Harapan Itu Masih Kuat?

Kamis, 30 Oktober 2008, sekitar pukul 14.30. Saat itu, hanya sekitar 10 wartawan yang ada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta. Sebagian besar wartawan yang meliput kegiatan antikorupsi sibuk meliput vonis untuk mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, juga di kawasan Kuningan.

Subscribe to Subscribe to