Press Release
Pejabat negara harus paham UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Hal ini penting mengingat pemahaman pejabat tersebut diperlukan tranparansi lembaga Negara terutama ketika publik menuntut hak informasi atas penyelenggaraan institusi yang dipimpinnya ntersebut. Pejabat negara terutama pemerintah harus mampu membedakan informasi yang termasuk informasi publik dan bukan informasi publik (informasi yang dikecualikan).