Menteri ke Shanghai Dinilai Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan perjalanan dinas yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar ke Shanghai, Cina, menggunakan pesawat pribadi seorang pengusaha pada pekan lalu, termasuk gratifikasi.

“Jika benar dia ikut pesawat gratis dan tidak keluar ongkos, maka itu adalah gratifikasi,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., kemarin. Ia meminta Mustafa segera melapor ke KPK paling lambat 30 hari sejak perjalanan tersebut ditempuh.

Sumber Tempo menyebutkan, Menteri BUMN terbang ke Shanghai selama tiga hari, dari Sabtu pekan lalu hingga Senin. Ia menumpang pesawat pribadi milik Ibrahim Risjad, pengusaha asal Aceh.

Ibrahim, menurut sumber itu, menawarkan tumpangan ke Shanghai lantaran hendak mengunjungi istrinya di sana. Mustafa pun menyetujui ajakan sahabatnya itu. Semula Mustafa akan berangkat bersama Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Namun tiket akhirnya dibatalkan, adapun Agung tetap menumpang pesawat komersial.

Dalam kunjungan tersebut, menurut sumber itu, Ibrahim sempat menjamu Mustafa santap malam di hotel tempat mereka menginap. Keesokan paginya, Mustafa bertolak ke Xian untuk menyelesaikan pemesanan pesawat MA-60 buatan Xian Aircraft Industry Co Ltd (XAC) untuk PT Merpati Nusantara Airlines.

Ketika dimintai konfirmasi, Mustafa mengatakan kepergiannya bersama Ibrahim itu atas izin Presiden. ”Hari ini (kemarin) saya siapkan laporannya,” ujarnya.

Ia mengaku tak mampu mengelak lantaran Ibrahim adalah seniornya di Aceh. ”Kami ada hubungan kultural. Saya tidak kuasa menolak,” katanya. Dia juga beralasan, kepergiannya itu bisa menghemat anggaran.

Selama tiga hari di Xian, menurut Mustafa, istrinya turut serta dalam rombongan yang berisi staf khusus menteri dan Direktur Merpati Nusantara Airlines. ”Istri saya ikut karena diajak oleh Pak Ibrahim,” katanya.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menegur bawahannya itu. ”Itu termasuk penyalahgunaan wewenang,” katanya kemarin.

Mustafa, kata Emerson, seharusnya menolak pemberian fasilitas yang patut diduga terkait dengan jabatannya sebagai menteri. MUNAWWAROH | FEBRIYAN | ISMA SAVITRI | DEWI RINA
 
Sumber: Koran Tempo, 26 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan