Sebanyak 12 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon periode 1999-2004 dihukum 1,5 tahun penjara terkait korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2004.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung selama delapan jam di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (3/3).