Berkas Cirus Sinaga Dilimpahkan

Penanganan perkara dugaan korupsi dengan tersangka jaksa Cirus Sinaga dinaikkan dari penyidikan ke penuntutan. Penyidik polisi pada Senin (21/3) melimpahkan berkas perkara Cirus ke Kejaksaan Agung.

Kepala Bidang Penerangan Umum Kepolisian Negara RI (Polri) Komisaris Besar Boy Rafli Amar yang ditemui di Jakarta mengatakan, berkas diserahkan oleh penyidik Markas Besar Polri sekitar pukul 14.00. Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad pun menyatakan, berkas Cirus telah diterima Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Menurut Noor, berkas tersebut selanjutnya akan diteliti oleh tim jaksa peneliti. Jika dinilai belum lengkap, berdasarkan KUHAP, tim jaksa peneliti memiliki waktu maksimal dua minggu untuk mengembalikan berkas kepada penyidik.

Cirus Sinaga diduga terlibat praktik mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus Halomoan P Tambunan, yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010. Cirus merupakan jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum dalam perkara Gayus tersebut. Cirus diduga menyalahgunakan kekuasaan dan merintangi penyidikan.

Dalam persidangan kasus mafia hukum Gayus Tambunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa Cirus pernah meminta penyidik kepolisian untuk menambahkan pasal penggelapan dalam perkara Gayus, yang sebelumnya telah dikenai pasal korupsi dan pencucian uang. Selanjutnya dalam surat dakwaan, pasal korupsi dihilangkan sehingga tuntutan terhadap Gayus menjadi lemah dan Gayus akhirnya dibebaskan.

Soal komunikasi antara Cirus dan mantan penasihat hukum Gayus, Haposan Hutagalung, penasihat hukum Haposan, John Panggabean, membantahnya. Saat Haposan dan Cirus bertemu di Hotel Crystal, yang ada hanyalah pembicaraan mengenai kasus Bank Global. (FAJ/ONG)
Sumber: Kompas, 22 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan