Pimpinan KPK dan Pelanggaran-pelanggarannya: Lili Pintauli Hanya Menjadi Beban KPK
Lili Pintauli sendiri setidaknya melakukan dua pelanggaran. Pertama, menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada tersangka M Syahrial. Perbuatan ini jelas diatur dalam Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, bahwa Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
Urgensi Pengaturan Sita Jaminan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Pemberian efek jera kepada pelaku korupsi tidak cukup hanya dengan mengandalkan pemidanaan penjara semata. Sistem antikorupsi harus mulai menitikberatkan kepada perampasan aset hasil kejahatan. Konsep ini dapat mengakomodir tujuan pemidanaan pada era modern, yakni keadilan bagi korban (restorative justice), bukan lagi fokus pada pembalasan semata (retributive justice). Sehingga, penanganan perkara korupsi tidak cukup dengan menghukum pelaku, namun mesti melihat aspek pemulihan terhadap korban, salah satunya negara dan masyarakat dalam konteks perekonomian atau keuangan.

Potensi Kecurangan Dalam Pengadaan Gordyn DPR RI

 

Pengadaan gordyn yang dilakukan oleh DPR RI pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan. Besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gordyn di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kelangkaan Minyak Goreng: Sesat Kebijakan Menyengsarakan Rakyat, Menguntungkan Korporasi Sawit
Semenjak permasalahan minyak goreng muncul, pemerintah sedikitnya telah mengeluarkan tiga kebijakan dalam waktu berdekatan. Kebijakan tersebut antara lain mengatur subsidi minyak goreng menggunakan dana perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, dan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban perusahaan untuk memasok produksi bagi pasar dalam negeri. Seluruhnya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2022 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor dan No.11/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng curah.
Kasus Korupsi di Lingkungan BUMN: Marak dan Rawan pada Sektor Finansial

Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap tren penindakan kasus korupsi BUMN sepanjang tahun 2016–2021. Hasil pemantauan menunjukkan lingkungan BUMN sangat rawan akan korupsi.

Jumlah kasus korupsi yang disidik oleh aparat penegak hukum mencapai 119 kasus dengan 340 tersangka. Tercatat sedikitnya 9 kasus pada tahun 2016, 33 kasus pada 2017, 21 kasus pada 2018, 20 kasus pada tahun 2019, 27 kasus pada tahun 2020, dan 9 kasus pada 2021.

Rapor Merah Kinerja Mendikbudristek Nadiem Makarim

Rapor Merah Kinerja Mendikbudristek Nadiem Makarim

 

Selama periode kepemimpinan Nadiem Makarim yang sudah memasuki tahun ketiga, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan berbagai kebijakan yang dikemas dalam Program Merdeka Belajar. Diluncurkan sejak Maret 2020, saat ini terdapat 17 kebijakan yang mencakup semua jenjang dan jenis pendidikan non-formal dan pendidikan khusus, yaitu:

  1. Merdeka Belajar 1: Asesmen Nasional, USBN, RPP dan PPDB
  2. Merdeka Belajar 2: Kampus Merdeka

Politisi Muda Kok Korupsi?
Muda dan menduduki jabatan strategis di partai politik maupun pemerintahan nyatanya tak membuat nama-nama di atas dapat memanfaatkannya untuk memperbaiki masalah penyelenggaraan negara yang korup. Mereka justru berlaku sama dengan pemain lama dan melanggengkan penyakit korupsi. Lalu, apa yang membuat politisi muda ini tak mampu melawan korupsi dan justru terjerembab menjadi koruptor.
Mitigasi Potensi Korupsi Dana PEN
Menyeruaknya beberapa kasus korupsi dana PEN menjadi cerminan bahwa ada kelemahan dalam tata kelolanya. Dalam laporan hasil audit BPK RI 2021 terhadap penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun 2020 ditemukan beberapa masalah. Misalnya, penyusunan program dan perubahan program PC-PEN pada Kementerian Keuangan yang belum sepenuhnya didukung dengan data/perhitungan yang andal. Temuan lainnya, perubahan tujuan dan besaran anggaran yang tidak didukung perencanan yang cukup, pertanggungjawaban dan pelaporan termasuk kegiatan pengadaan barang jasa belum memenuhi ketentuan perundangan.
Pengadaan Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Kabupaten Jayapura, Merauke, dan Sorong Selatan

Pemenuhan pelayanan pendidikan dan kesehatan di wilayah Papua dan Papua Barat  masih jauh dari maksimal. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut penduduk di wilayah Papua, utamanya Orang Asli Papua (OAP), memiliki akses yang masih terbatas terhadap layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. Masalah ini melatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan khusus, seperti dukungan anggaran dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar, sebagaimana dimandatkan dalam Instruksi Presiden No.

Subscribe to Subscribe to