Majelis Hakim Harus Bebaskan Kepala Desa Kinipan: Jangan Biarkan UU Tipikor Disalahgunakan!

Kinipan

 

"Tim penyusun Amicus Curiae yang terdiri dari, ELSAM, FITRA, ICW, dan Febri Diansyah menyerahkan Amicus Curiae pada hari ini, Jumat 10 Juni 2022, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Willem Hengki, Kepala Desa Kinipan"

Penegakan hukum pemberantasan korupsi kian mengkhawatirkan. Alih-alih dijadikan landasan untuk menindak pejabat bermasalah, aparat penegak hukum justru menjadikan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) sebagai alat mengkriminalisasi pegiat hak asasi manusia dan lingkungan hidup, yakni Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki. Maka dari itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Febri Diansyah (eks Jubir KPK/Visi Law Office) mengirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya dalam perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk. Adapun, desakan Amici (sebutan pembuat Amicus) agar majelis hakim menghentikan langkah keliru aparat penegak hukum dengan membebaskan terdakwa.

Sejak awal proses penanganan perkara ini terlihat dipenuhi dengan sejumlah permasalahan serius. Bahkan, secara umum bisa dikatakan bahwa langkah kepolisian dan kejaksaan terlalu dipaksakan karena tidak didasari bukti yang kuat untuk memproses hukum Sdr Willem Hengki. Betapa tidak, Terdakwa dituding melakukan praktik korupsi karena membayar pihak swasta yang sebelumnya membangun jalan di Desa Kinipan. Padahal, pembayaran itu merupakan suatu kewajiban atas perjanjian kerjasama yang sebelumnya telah disepakati. Selain itu, selaku Kepala Desa, Terdakwa juga telah melaksanakan sejumlah kewajiban, satu diantaranya dengan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa bersama para pemangku kepentingan. Lagi pun, pembangunan jalan tersebut memang sejak awal dibutuhkan oleh masyarakat di Desa Kinipan. Ditambah lagi, untuk memastikan proses pembayaran pembangunan jalan, Terdakwa diketahui juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan dinas terkait serta pihak inspektorat. Atas dasar hal tersebut, upaya menghukum Sdr Willem Hengki ini tidak berdasar sama sekali.

Penting disampaikan, banyak pihak, termasuk Amici menduga keras tindakan kriminalisasi terhadap Sdr Willem Hengki erat kaitannya dengan sepak terjangnya selama ini dalam mendukung perjuangan masyarakat adat Kinipan. Sebagai gambaran umum, masyarakat adat Kinipan saat ini diketahui sedang menghadapi persoalan perihal tindakan korporasi yang telah merampas wilayah adat mereka. Satu dari sekian banyak masyarakat yang konsisten memperjuangkan hal tersebut adalah Sdr Willem Hengki. Jadi, dari sana mudah terbentuk kausalitasnya dengan perkara yang sedang dihadapi Kepala Desa Kinipan tersebut. Selain itu, menghadapi permasalahan ini Bupati Lamandau justru terlihat enggan untuk melindungi masyarakatnya dari tindakan semena-mena korporasi tersebut. Hal itu secara konkret dapat dilihat dari lambatnya proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang sejak lama telah dimohonkan oleh warga sekitar Kinipan.

Atas dasar permasalahan kriminalisasi Kepala Desa Kinipan oleh aparat penegak hukum dan melihat indikasi kuat motif di balik kejadian ini, maka Amici mendesak agar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya membebaskan Sdr Willem Hengki dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan