Surat itu akan segera dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat.
Tiada motif membujuk dalam pemberian rumah untuk jenderal.
Dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat helikopter Mi-17 milik Departemen Pertahanan (Dephan), dua pejabat di instansi itu kemarin dituntut oleh JPU (jaksa penuntut umum). Mereka adalah mantan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Brigjen (pur) TNI Prihandono dan mantan Kepala Pusat Keuangan Tardjani. Keduanya dituntut sembilan tahun penjara.
Dirut PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono, tampaknya, akan lolos lagi. Setelah gagal disidik dalam kasus pemberian bonus kepada direksi alias tantiem Rp 4,3 miliar, kali ini pejabat kelahiran Malang, Jawa Timur (Jatim), itu bakal lolos dari jeratan kasus pengadaan mesin turbin truck mounted (TM) 2500 untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang Rp 122 miliar.
MAHKAMAH Agung (MA) akhirnya memutus perkara distribusi minyak goreng Bulog dengan terdakwa Nurdin Halid dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hartono mengakui adanya pemberian rumah itu, lalu mengembalikannya ke Kejaksaan Agung awal September lalu.
Siang, Rabu (26/9), belasan petugas KPK mengepung sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III Nomor 138 Jakarta Selatan. Tak lama menanti, sebuah mobil masuk ke rumah mewah itu. Seorang pria terlihat membawa tas, lalu masuk ke dalam rumah. Itulah Freddy Santoso, pemilik PT Persada Sembada.
Penyelidikan ditargetkan tuntas akhir bulan ini.
Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto membenarkan dirinya telah menerima surat dari Kejaksaan Agung, Juli lalu, soal pembentukan tim koneksitas untuk menindaklanjuti perkara korupsi proyek Export Oriented Refinery atau Exor I Pertamina di Balongan, Jawa Barat.